Breaking

Monday, October 3, 2022

Pegawai Honorer Pemkab Garut Jual Sabu Pakai Motor Dinas

 

NegaratotoAA (39), seorang pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu. Untuk mengelabui petugas, dia menjual narkotika menggunakan motor dinas pelat merah.

Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa AA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari tangan AA, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 3,53 gram," kata Wirdhanto, Senin (3/10).

Wirdhanto menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, AA mengaku sudah menjalankan aksinya sebagai penjual narkotika selama enam bulan. Saat beraksi, tersangka menyebar paket sabu sambil mengendarai motor dinas.

"Modusnya menjual narkoba dengan cara menempelkan narkoba di mobil dinas pelat merah. Tugasnya menempelkan di beberapa titik dan diambil pembelinya. Tersangka sudah melakukan aksinya enam bulan, jadi operasinya menggunakan motor pelat merah untuk mengelabui petugas," jelasnya.

Wirdhanto mengaku bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus AA untuk mengetahui adanya dugaan pegawai Pemerintah Kabupaten Garut yang membelinya. "Kasusnya masih dalam pengembangan," ucapnya.

Selain AA, polisi juga mengamankan 24 orang lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan lima orang pelanggaran tindak pidana ringan. Dari puluhan tersangka, diamankan belasan gram sabu dan tembakau sintetis, puluhan gram daun ganja kering, ribuan butir obat-obatan terlarang dan ratusan botol minuman keras.

"Untuk pasal yang diterapkan disesuaikan dengan yang dilakukan para tersangka, mulai pasal 111 dan atau 112, 114 atau 132 undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, lalu pasal 62 atau 60 ayat 5 undang-undang tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 196 atau 198 undang-undang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk penjual minuman keras dikenakan perda dengan ancaman maksimal tiga minggu penjara," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment