Breaking

Wednesday, April 20, 2022

Sempat Sebut Bukan Korupsi, Kejati DKI Usut Kasus Ekspor Minyak Goreng Lagi

Negaratoto - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat menyebut kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya bukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus kepabeanan. Namun, kini Kejati DKI mengusut lagi kasus tersebut bahkan naik ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menerangkan kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok itu masih berjalan meski sebelumnya penanganannya diserahkan ke penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Ashari dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Ashari mengatakan sejatinya yang diserahkan ke Bea Cukai adalah terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng kemasan. Ashari menyebut minyak goreng yang siap ekspor ke Hong Kong itu tidak dilengkapi PEB yang benar.

Sementara itu, di luar permasalahan tersebut, Ashari mengungkap tim penyidik Kejati DKI Jakarta masih tetap mengusut dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Dia bahkan menyebut kasusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta masih jalan penanganan kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Bahkan kini kasusnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022," ujar Ashari.

"Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hong Kong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia," sambungnya.

Ashari menjelaskan hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Lebih lanjut, Ashari mengungkap kasus ini naik ke tahap penyidikan karena ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021-2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan. Ashari menambahkan perbuatan itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," tuturnya.

Kejati DKI saat ini telah memeriksa 6 saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksinya yakni dari pihak perusahaan PT AMJ.

"Dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng kemasan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI telah memeriksa 6 orang saksi, salah satunya dari pihak perusahaan PT AMJ," kata Ashari.

Jaksa Sempat Sebut Kasus Ekspor Minyak Goreng Bukan Korupsi
Diketahui, Kejati DKI sebelumnya menyerahkan kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan PT AMJ kepada penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Jaksa Kejati DKI menyerahkan kasus tersebut ke penyidik bea cukai karena menilai kasus tersebut tidak termasuk kasus korupsi, melainkan persoalan kepabeanan.

"Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok," kata Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4) .

Tim penyelidik Kejati DKI menyimpulkan dalam kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya itu bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus kepabeanan. Oleh karena itu tim penyelidik menyerahkannya ke penyidik kepabeanan pada kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.

"Adapun alasan tim penyelidik menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik kepabeanan, berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan," lanjutnya.

Klarifikasi PT AMJ soal Kasus Ekspor Minyak Goreng
Kuasa hukum PT Amin Market Jaya (AMJ), Fredrik Pinakunary, buka suara soal dugaan kasus ekspor minyak goreng yang sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. PT AMJ diduga melakukan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga ada kaitannya dengan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Fredrik tidak membenarkan kliennya telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng. Dia menyebut kliennya mengekspor 25 kontainer ke Hong Kong yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng.

"Berdasarkan fakta yang ada, klien kami berhasil mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng. Oleh karena itu berita atau tuduhan bahwa klien kami telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal dan menyesatkan," kata Fredrik saat konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (7/4).

Fredrik juga mengatakan keuntungan yang diperoleh kliennya dari tiap kontainer masih dalam kisaran yang wajar. Bahkan jumlah keuntungan per kontainer jauh lebih kecil di bawah Rp 400 juta.

"Jumlah keuntungan per kontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil daripada angka Rp 400 juta," jelas Fredrik.

"Perlu kami tegaskan juga bahwa keuntungan yang diperoleh PT AMJ pada masing-masing kontainer adalah di kisaran jumlah yang wajar dan juga sah," tambahnya.

Fredrik menjelaskan adanya perubahan deskripsi yang dilakukan pihak perusahaan jasa logistik, yaitu mengubah data minyak goreng (vegetables oil) dengan kode 1516.20.16 menjadi ditulis jenis barang vegetables (sayuran). PT AMJ telah dua kali menanyakan mengenai alasan perubahan deskripsi, namun belum mendapatkan respons.

Menurut Fredrik, kliennya tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng. Hal itu karena memang tidak pernah ada aturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat kliennya melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong.

"PT AMJ tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng karena pada faktanya memang tidak pernah ada peraturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong," tutur Fredrik.

No comments:

Post a Comment