Anak Perempuan Usia 13 Tahun Mendapat Perawatan Di RSUD Cibinong Dan Diduga Jadi Korban Penganiayaan. Fakta Lain Mengarah Pada Dugaan Adanya Persaingan Bisnis Prostitusi Online.
NEGARATOTO - Informasi soal penganiayaan yang dialami seorang anak perempuan berusia 13 tahun rupanya malah mengarah pada kasus prostitusi online. Remaja putri berinisial S itu diduga dianiaya karena persaingan bisnis prostitusi online atau lebih populer dengan istilah open BO alias open booking order.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Komisaris Besar Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno menjelaskan penganiayaan ini terungkap setelah korban dirawat di RSUD Cibinong. Polisi menerima informasi adanya seorang anak perempuan dengan kondisi luka parah menjalani perawatan di RSUD Cibinong.
"Jadi informasi awal, sekitar tanggal 25 Maret ada anak perempuan 13 tahun, dirawat di RSUD Cibinong," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (30/3) kemarin.
Menurut Yogen, anak remaja perempuan itu mendapatkan berbagai macam luka. Mulai dari luka bakar, luka sundut rokok hingga luka lebam di seluruh wajah dan badannya.
"Kemudian dari kami Polres Metro Depok berinisiatif untuk mencoba mencari tahu apa yang terjadi terhadap korban," sambung Yogen.
Awalnya, korban mencoba menutupi kejadian yang sebenarnya. Ia mengaku diculik dan dianiaya. Namun polisi meragukan keterangan korban.
"Namun, kita tidak bisa percaya begitu saja kemudian kita melakukan penyelidikan lebih dalam akhirnya kita ketahui bahwa korban merupakan, ibaratnya ada open BO lah bersama rekan wanita yang lain," beber Yogen.
Korban ternyata dianiaya oleh sesama rekannya yang membuka prostitusi online atau open BO. Penganiayaan ini terjadi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Menurut Yogen, teman-teman korban cemburu terhadap korban dalam menjalan open BO.
"Penganiayaan dilakukan selama 3-4 hari di Apartemen Green Pramuka, masuk wilayah Polres Metro Jakarta Pusat," ungkapnya.
Dari pendalaman polisi, satu tersangka penganiaya ditangkap di Lampung, seorang perempuan berinisial IS, 16 tahun, sementara dua pelaku lainnya, perempuan I, 20 tahun dan pria D, 15 tahun masih dalam pengejaran.
"Karena lokasinya adalah masuk wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, kemarin sudah kita limpahkan berkasnya kesana untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Yogen.
No comments:
Post a Comment