Saturday, April 2, 2022

Meski Puasa, MUI Beberkan Tes Swab Dan Antigen Tak Batalkan Ibadah

 

Tahun Ini, MUI Juga Telah Mengizinkan Salat Berjamaah Dengan Saf Rapat Alias Tanpa Menjaga Jarak. MUI Juga Telah Mewajibkan Umat Islam Untuk Kembali Melaksanakan Salat Jumat Di Masjid.

NEGARATOTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI)telah merilis panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Di bulan Ramadhan tahun ini, MUI memperbolehkan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa untuk melakukan tes swab COVID-19.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," demikian kutipan panduan tersebut.

Selain itu, vaksinasi COVID-19 juga dinyatakan tidak membatalkan puasa. "Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," tulis panduan tersebut.

Tahun ini, MUI juga telah mengizinkan salat berjamaah dengan saf rapat alias tanpa menjaga jarak. MUI juga telah mewajibkan umat Islam untuk kembali melaksanakan salat Jumat di masjid. Meski begitu, MUI tetap menyarankan umat untuk mengenakan masker saat salat berjamaah untuk menghindari penularan penyakit.

"Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, mengikuti pengajian, iktikaf, dan qiyamulail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19," tambah panduan tersebut.

Di sisi lain, Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. SE tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah mengimbau agar semua ceramah di masjid/musala menggunakan pengeras suara bagian dalam demi kekhusukan. Selain itu, dalam surat edaran DMI juga mengatur pengeras suara bagian luar masjid cukup dipakai saat adzan dikumandangkan dan iqamah, serta tartil Quran. Di mana durasinya diketahui antara 5-10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.

Kemudian DMI juga meminta agar masjid tidak menggunakan pengeras suara bagian luar untuk melakukan zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. "Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," bunyi edaran DMI, dilihat pada Jumat (1/4).

No comments:

Post a Comment