Saturday, April 2, 2022

Satgas COVID-19 Beber Sarat Wajib Perjalanan Mudik Lebaran 2022

 

Satgas Penanganan COVID-19 Mengumumkan Sejumlah Sarat Untuk Melakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2022. Persyaratan Itu Nantinya Juga Akan Dibagikan Dalam Bentuk Surat Edaran.

NEGARATOTO - Tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat Tanah Air untuk melakukan perjalanan mudik. Meski begitu, sejumlah aturan dan syarat tetap diberlakukan untuk mudik di tengah pandemi COVID-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan sejumlah syarat perjalanan selama periode mudik lebaran 2022. Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan syarat itu diwajibkan agar masyarakat tetap aman dan kasus COVID terkendali.

"Satgas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran untuk mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN," ujar Suharyanto dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Kamis (31/3).

Apa saja? Berikut adalah syarat perjalanan selama periode mudik lebaran 2022:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes Covid-19.

2. PPDN yang mendapat vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR) 3x24 jam.

3. PPDN yang menerima vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam, serta melampirkan surat keterangan dokter 5. umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

6. Bagi anak di bawah usia enam tahun, tidak perlu dilakukan tes Covid-19, tetapi wajib harus pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. Anak usia enam hingga 17 tahun, tidak perlu tes tapi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua.

"Kewajiban itu diberlakukan agar pemudik bisa kembali ke kampung halaman. Namun, tetap aman dari Covid-19,” tegas Suharyanto.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa keputusan pemerintah membolehkan pelaksanaan mudik merupakan hasil dari berbagai pertimbangan. Kebijakan mudik tahun ini telah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk di antaranya situasi pandemi, transmisi daripada komunitas, cakupan dari vaksinasi.

“Pemerintah, tahun ini telah menetapkan bahwa masyarakat boleh mudik dengan beberapa syarat seperti yang sudah disampaikan Pak Katua Satgas," beber Budi Karya.

“Kami telah berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait, menyiapkan Surat Edaran. Biasanya setelah Pak Suharyanto membuat suatu Surat Edaran, baru kami melakukan atau membuat surat edaran,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment