Breaking

Showing posts with label Pidana. Show all posts
Showing posts with label Pidana. Show all posts

Wednesday, September 7, 2022

Wednesday, September 07, 2022

Heboh Kekerasan Di Gontor Berujung Kematian Santri, Ponpes Minta Maaf-Kemenag Bereaksi


Kematian Seorang Santri (15) Akibat Penganiayaan Di Pondok Pesantren Modern Gontor Sukses Membuat Publik Heboh. Pihak Pondok Pesantren Hingga Kemenag Pun Buka Suara Mengenai Kasus Tersebut.

NEGARATOTO - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang terhadi di pondok Gontor, Ponorogo. Albar Mahdi (15), santri di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 Pusat Ponorogo, tewas akibat tindakan kekerasan oleh santri lain. Sempat menutup-nutupi peristiwa itu, pihak Gontor akhirnya buka suara.

Mereka meminta maaf sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Pihak Gontor pun telah membuat langkah mengeluarkan santri pelaku kekerasan dari pondok pesantren.

"Kami keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor dengan ini memohon maaf sekaligus berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum ananda AM. Khususnya kepada orangtua dan keluarga almarhum di Sumatera Selatan. Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum," ujar Noor Syahid selaku Juru Bicara PMDG, Senin (5/9).

"Kami juga minta maaf kepada orangtua dan keluarga almarhum jika dalam proses pengantaran jenazah dianggap tidak jelas dan tidak terbuka," sambugnnya.

Pihak Gontor mengaku telah memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Yaitu dengan mengeluarkan santri yang terlibat secara permanen dari Pondok Pesantren Gontor.

"Menyikapi hal ini kami langsung bertindak cepat dengan menindak, menghukum mereka yang terlibat. Pada hari yang sama ketika almarhum wafat, kami juga langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada santri yaitu dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen," ungkap Noor Syahid.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun juga langsung bereaksi dengan kabar tersebut. Kemenag berjanji akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur melalui pesan tertulis, Selasa (6/9), melansir Republika.co.id.

Kemenag disebut terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Waryono mengungkap bahwa saat ini proses regulasi itu sudah sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana

Friday, July 15, 2022

Friday, July 15, 2022

45 Negara Janji Kerja Sama Selidiki Kejahatan Perang Rusia di Ukraina


Negaratoto - Amerika Serikat (AS) dan lebih dari 40 negara lainnya sepakat untuk mengkoordinasikan penyelidikan dugaan kejahatan perang di Ukraina. Kesepakatan itu dicapai setelah otoritas Ukraina melaporkan serangan rudal Rusia menewaskan puluhan warga sipil di sebuah kota yang jauh dari garis depan pertempuran.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (15/7/2022), Presiden Volodymyr Zelensky menuturkan kepada konferensi internasional bahwa rudal-rudal Rusia menghantam dua pusat masyarakat di wilayah Ukraina bagian barat, menewaskan sedikitnya 20 orang, termasuk tiga anak, dan melukai lebih banyak orang.

Rusia berulang kali membantah terlibat dalam kejahatan perang dan menyangkal telah secara sengaja menargetkan warga sipil dalam serangan-serangannya sejak menginvasi Ukraina pada akhir Februari lalu.

Diklaim oleh Rusia bahwa pihaknya melancarkan 'operasi militer khusus' untuk melindungi warga yang berbicara bahasa Rusia di Ukraina bagian timur dan membasmi nasionalis berbahaya. Ukraina menuduh Moskow melancarkan perang penaklukan yang tidak beralasan.

"Hari ini di pagi hari, rudal-rudal Rusia menghantam kota hakim, Vinnytsia, sebuah kota biasa yang damai. Rudal-rudal jelajah menghantam dua fasilitas masyarakat, rumah-rumah hancur, pusat medis hancur, mobil-mobil dan tram terbakar," sebut Zelensky saat berbicara via tautan video pada Kamis (14/7).

"Ini merupakan aksi teror Rusia," tegasnya.

Kementerian Pertahanan Rusia belum secara resmi mengomentari laporan soal serangan rudal di Vinnytsia.


Pada Kamis (14/7) waktu setempat, 45 negara yang menghadiri konferensi di Den Haag, Belanda -- markas besar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) -- telah menandatangani deklarasi politik untuk bekerja bersama dalam penyelidikan kejahatan perang di Ukraina.

Negara-negara tersebut mencakup negara-negara Uni Eropa seperti Inggris, Amerika Serikat (AS), Kanada, Meksiko dan Australia.

Mereka juga menjanjikan dana sebesar 20 juta Euro (Rp 301,4 miliar) untuk membantu ICC, juga kantor Jaksa Agung Ukriana dan upaya dukungan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Disebutkan bahwa dengan sekitar 23.000 penyelidikan kejahatan perang sekarang tengah berlangsung dan berbagai negara mengerahkan tim, bukti-bukti yang ada haruslah kredibel dan terorganisir.

Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Belanda Wopke Hoekstra menyatakan Belanda juga perlu mempertimbangkan pembentukan pengadilan internasional khusus kejahatan perang Ukraina, sebagian karena baik Ukraina maupun Rusia bukanlah anggota ICC.

"Kita harus mengisi kekosongan itu dan ICC di sini tidak memiliki yurisdiksi jadi saya bisa membayangkan kita akan membentuk pengadilan semacam itu ... Kita akan mempertimbangkan ini," ucapnya.

Rusia diketahui menarik diri dari ICC tahun 2016 setelah pengadilan internasional itu menyebut pencaplokan Semenanjung Crimea dari Ukraina tahun 2014 lalu sebagai konflik bersenjata.

Ketua ICC, jaksa Karim Khan, mengatakan ada alasan untuk berharap karena lebih dari 40 negara sekarang mengupayakan tindakan terkait Ukraina melalui pengadilan. ICC telah mengirimkan tim lapangan terbesar dalam 20 tahun sejarahnya, untuk melakukan penyelidikan ke Ukraina.

"Pada saat ini, hukum tidak bisa hanya menjadi penonton. Hukum tidak bisa bersandar dalam kenyamanan di Den Haag," tegasnya.