Breaking

Showing posts with label Kemenkes. Show all posts
Showing posts with label Kemenkes. Show all posts

Friday, November 25, 2022

Friday, November 25, 2022

Kemenkes Temukan 3 Anak Positif Polio Tanpa Gejala Lumpuh Layuh di Aceh

 



Negaratoto - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan, tiga anak positif virus polio tanpa gejala lumpuh layuh mendadak di Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (24/11). Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut anak usia kurang dari 5 tahun yang tinggal di sekitar kasus polio awal November lalu.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 anak, didapati tiga anak positif virus polio” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril dalam rilis resminya.

Meskipun demikian, sesuai dengan pedoman WHO, ketiga anak ini tidak dimasukkan dalam kriteria kasus karena tidak memenuhi kriteria adanya lumpuh layuh mendadak.

Syahril juga mengatakan, Kemenkes terus berupaya melakukan pemantauan, termasuk upaya skrining dari rumah ke rumah untuk memastikan tidak ada tambahan kasus lumpuh layuh yang belum terlaporkan.

"Penyakit Polio sangat berbahaya bagi anak karena dampaknya permanen seumur hidup, menyebabkan kelumpuhan dan belum ada obatnya," tambah Syahril.

Namun, kata Syahril, kondisi ini dapat dicegah melalui imunisasi polio lengkap, baik imunisasi tetes bOPV dan imunisasi suntik IPV.

“Oleh karena itu, kita harus lindungi masa depan anak anak kita dengan berikan vaksinasi imunisasi polio lengkap” jelas Syahril.

Selain imunisasi, perilaku hidup bersih dan sehat menjadi kunci kedua dalam pencegahan penularan polio di masyarakat.

"Adanya virus polio pada feses tinja ketiga anak, menunjukkan perilaku hidup bersih dan sehat penduduk yang masih kurang," ujar Syahril.

Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan bahwa masih ada penduduk yang menerapkan buang air besar (BAB) terbuka di sungai. Meskipun tersedia toilet, lubang pembuangan langsung mengalir ke sungai. Namun, air sungai dipakai untuk berbagai aktivitas penduduk termasuk tempat bermain anak-anak.

“Virus polio ini menular melalui saluran cerna, sementara aktivitas BAB masyarakat masih dilakukan di sungai bukan di jamban sehingga ada sirkulasi virus dan potensi penularan di sana,” kata Syahril. 

Wednesday, September 21, 2022

Wednesday, September 21, 2022

Kemenkes Kaji Migrasi Kompor Listrik, Bagaimana Nasib Pengguna LPG?

 


Selain Akan Mengkonversi Motor BBM Ke Motor Listrik, Pemerintah Indonesia Rupanya Juga Berencana Meluncurkan Program Migrasi Penggunaan Kompor Listrik. Akan Tetapi Hal Ini Masih Dikaji Oleh Kemenkeu.

Negaratoto- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini diketahui masih mengkaji rencana program migrasi penggunaan kompor listrik dari kompor gas LPG. Kemenkeu juga menyatakan bahwa rencana program tersebut masih dalam pembahasan.

Mengenai hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya menyatakan bahwa kajian terhadap program tersebut masih belum selesai. Ia juga mengatakan bahwa dalam salah satu pembahasan, kompor listrik baru bisa digunakan untuk pelanggan yang daya listriknya minimal 1.300 VA. Pasalnya, kompor listrik yang digunakan berdaya minimal seribu watt.

Maka dari itu, kata Made, kompor listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA harus ada penyesuaian. Terkait hal ini, masih dalam pembahasan di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

"Kompor itu (listrik) bisa dipakai minimal listriknya 1.300 VA, dari 450 VA ke 1.300 VA kan beda ininya, tarifnya, nah makanya kita kan enggak tahu gimana teman-teman di PLN bikin kajian teknisnya seperti apa," ujar Made di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).

Lebih lanjut, Made menuturkan bahwa penggunaan kompor induksi itu tidak akan menggunakan sumber listrik yang sama, maknanya, akan ada jaringan khusus yang menyalurkan energi untuk penggunaan kompor listrik bagi pelanggan PLN kelompok 1.300 VA ke bawah.

Kendati begitu, Made memperkirakan bila nanti masyarakat sudah beralih menggunakan kompor listrik, maka alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk impor LPG nantinya bisa lebih murah, termasuk juga dengan biaya subsidi energi untuk gas LPG akan berkurang. Akan tetapi, besarnya pengurangan anggaran masih belum bisa dihitung.

Sementara itu, pemerintah diketahui berencana untuk membagikan kompor listrik secara gratis agar masyarakat beralih dari kompor gas LPG. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pemerintah bisa mengurangi konsumsi LPG yang selama ini masih impor dan disubsidi pemerintah.

Akan tetapi, program tersebut tampaknya mendapat penolakan dari masyarakat. Salah satunya adalah warga Kota Bandung yang diketahui identitasnya sebagai Erna menolak bermigrasi ke kompor listrik. Hal ini dikarenakan rumahnya hanya memiliki daya listrik 1.300 VA, sedangkan kompor listrik yang ada saat ini memiliki daya yang besar.

Erna pun menilai bahwa penggunaan kompor listrik sebaiknya diperuntukkan masyarakat kelas menengah atas saja. Selain karena membutuhkan daya yang besar, menurutnya, masyarakat kelas atas tidak masalah dengan hal tersebut.

Saturday, May 28, 2022

Saturday, May 28, 2022

Kemenkes Rilis Edaran Cacar Monyet, Wajib Lapor Jika Ada Gejala Ini


Negaratoto - Kementerian Kesehatan RI merilis surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di Negara non Endemis. Pemerintah melalui SE tersebut meminta masyarakat hingga fasilitas kesehatan mewaspadai gejala cacar monyet.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu menyebut cacar monyet merupakan penyakit zoonosis atau virus yang ditularkan dari hewan ke manusia. Infeksi ini bisa sembuh dengan sendirinya. Sebelum menyebar ke banyak negara, kasus hanya dilaporkan di Afrika tengah dan barat.

dr Maxi menyebut cacar monyet umumnya hanya menimbulkan gejala ringan selama 2-4 minggu. Namun, gejala bisa saja memburuk bahkan memicu kematian, tingkat fatalitas sejauh ini berada di kisaran 3 hingga 6 persen.

"Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut," kata dr Maxi di Jakarta, Jumat (27/5).

Sejak 13 Mei 2022, WHO telah menerima laporan kasus-kasus monkeypox yang berasal dari negara non endemis, dan saat ini telah meluas ke 3 regional WHO yaitu regional Eropa, Amerika dan Western Pacific. Negara non endemis yang telah melaporkan kasus berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022 meliputi Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika.


Sejumlah negara endemis monkeypox antara lain Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana (hanya diidentifikasi pada hewan), Pantai Gading, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone. Di luar negara itu menjadi negara non endemis.

"Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui pola penularan di negara-negara non endemis monkeypox," beber Dirjen Maxi.

Definisi Kasus

1. Suspek
Pasien dengan ruam akut (papula, vesikel dan/ayai pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut:

• Sakit kepala
• Demam akut lebih dari 38,5 derajat Celcius
• Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)
• Nyeri otot/Myalgia
• Sakit punggung
• Asthenia (kelemahan tubuh)

2. Probable
Seseorang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria berikut:

• Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
• Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
• Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus
• Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi
Kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR)

4. Discarded
Kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

5. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

• Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)
• Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual
• Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.

Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor telepon/WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: 

a. Poskoklb@yahoo.com, dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.
b. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
c. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
d. Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya.

Saturday, April 16, 2022

Saturday, April 16, 2022

Serangan Balik RI Kala Laporan AS Soroti Sana-sini

Negaratoto - Amerika Serikat (AS) menyoroti praktik hak asasi manusia (HAM) di ratusan negara. Indonesia sebagai salah satu negara yang kena sorot kemudian menanggapi, seolah bak serangan balik ke AS.

Sorotan soal Indonesia adalah bagian dari 'Laporan Praktik HAM Tahun 2021' dari Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS, diterbitkan pada 12 April 2022. Ada 198 negara (salah satunya Indonesia) yang masuk dalam laporan ini.

Ada tujuh bagian dalam satu laporan ini, meliputi penghormatan terhadap perseorangan, penghormatan kebebasan sipil, kebebasan berpartisipasi politik, soal korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah, postur pemerintahan terhadap investigasi dugaan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan hak-hak pekerja.

Laporan dari Departemen Luar Negeri AS itu menyebut soal pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi, menyoroti pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik, menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, hingga soal kebebasan internet berikut fenomena buzzer. Banyak pula perkara lain yang disorot laporan itu, termasuk soal kondisi di Papua.

"Masalah hak asasi manusia yang signifikan termasuk laporan yang dapat dipercaya tentang: pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang oleh pasukan keamanan pemerintah; penyiksaan oleh polisi; kondisi penjara yang keras dan mengancam jiwa; penangkapan atau penahanan sewenang-wenang; tahanan politik; masalah serius dengan independensi peradilan; campur tangan sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan privasi; pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat," demikian tulis laporan itu.

Serangan balik RI

Mahfud Md

Laporan AS itu menyoroti aplikasi PeduliLindungi di Indonesia. LSM disebut prihatin karena aplikasi itu mengumpulkan informasi individu tanpa diketahui bagaimana data itu disimpan dan digunakan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan aplikasi itu justru untuk melindungi rakyat.

"Nyatanya kita berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)" kata Mahfud, Jumat (15/4/2022).


Dia mengatakan perlindungan HAM bukan cuma hanya HAM individu. Mahfud menilai ada HAM komunal yang juga harus dilindungi. Mahfud kemudian membandingkan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh Indonesia dan AS. Dia menyebut AS lebih banyak dilaporkan.

"Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh SPMH. Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banyak dilaporkan. Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," ujarnya.

Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan laporan AS soal PeduliLindungi itu tidak berdasar. Kemenkes sadar laporan itu tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Lagipula, aplikasi ini sudah berkontribusi pada rendahnya penularan COVID-19 di Indonesia.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Juru Bicara Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari situs Sehat Negeriku Kemenkes.

Kemlu RI

Dalam laporan AS itu, banyak kekurangan praktik HAM di Indonesia yang disoroti. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia merespons.

"Tidak ada negara yang sempurna dalam isu HAM dan tidak juga AS," kata Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, Jumat (15/4/2022).

Menurut Faizasyah, AS sendiri bukanlah negara yang sempurna dalam soal HAM. Kasus George Floyd menjadi salah satu contohnya. Pembunuhan pria kulit hitam oleh polisi pada 25 Mei 2020 itu memicu protes masif. Itu adalah salah satu bukti bahwa perkara HAM di AS juga sama-sama belum sempurna.

"Masih ingat kasus terbunuhnya George Floyd oleh polisi AS serta gerakan Black Lives Matter (BLM) sesudahnya?" singgung Teuku Faizasyah.