Breaking

Saturday, January 7, 2023

Satu Remaja di Bekasi Tewas Usai Tawuran, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

 

NEGARATOTO Polisi menangkap tiga pelaku tawuran maut yang terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Sedangkan enam pelaku lainnya saat ini masih diburu polisi.

Tawuran maut yang terjadi pada Selasa (3/1) sekira pukul 23.50 WIB tersebut menyebabkan seorang remaja berinisial S (19) tewas dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuh. Korban tewas sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyidikan, tawuran ini terjadi setelah ada kesepakatan antara kubu pelaku dengan korban. Kesepakatan tersebut dibuat di media sosial Instagram.

"Tawuran ini mulanya dari Instagram, salah satu dari mereka ada yang DM, mereka kemudian menitik peristiwa sesuai IG itu di Jalan Kaliamalang, memang itulah TKP yang diinginkan kedua belah pihak," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (6/1).

Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

Gidion mengatakan, dari tiga pelaku yang ditangkap dua di antaranya masih bawah umur yakni FS (16) dan IFS (17). Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu MGS (19).

"Motivasinya tawuran murni, rata-rata mereka itu putus sekolah, salah satu tersangka ada yang putus sekolah sejak kelas 5 SD, ini keprihatinan kita," kata dia.

Untuk enam pelaku yang belum tertangkap, Gidion mengultimatum agar segera menyerahkan diri. Enam pelaku yang masuk dalam DPO tersebut yaitu Topan, Nijar, Fadli, Adit, Andre dan Dito.

"Yang DPO kalau mendengar segera menyerahkan diri, kalau tidak kita cari. Salah satu dari mereka masih menyimpan handphone yang merekam saat peritsiwa, jadi ada niatan untuk membuat konten untuk diupload di sosmed," ungkapnya.

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu bilah golok, dua unit sepeda motor dan pakaian korban.

Dua pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan seorang pelaku lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial S (19) tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Korban tewas sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Peristiwa tawuran maut ini terjadi pada Selasa (3/1) sekira pukul 23.50 WIB. Saat itu korban bersama dua orang temannya menyerang sekelompok remaja yang sedang berkumpul di warung di dekat lokasi kejadian.

Pelaku dan dua orang temannya menyerang sekelompok remaja tidak dikenal itu dengan membawa sebilah celurit dan satu stik golf. Saat terjadi tawuran, korban terkena bacokan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

"Korban mengalami luka robek di dada kiri dan punggung sekitar satu sentimeter, sikut kanan luka lecet, lengan kiri robek sekitar tiga sentimeter, dengkul kanan dan kiri luka lecet," ucap Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/1). 

No comments:

Post a Comment