Breaking

Friday, April 15, 2022

Sidak Wilayah Jaksel, Satgas Temukan Praktik Penyelewengan 78 Ton Minyak Goreng Curah Subsidi

 

Aparat Kembali Menemukan Aksi Penyelewengan Atas Pasokan 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi Di Tingkat Distributor. Aksi Itu Terbongkar Usai Satgas Pangan Melakukan Sidak Di Jakarta Selatan.

NEGARATOTO - Kini banyak penyelewengan yang terjadi pada pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi di pasaran. Terbaru, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan ada penyelewengan 78 ton minyak goreng curah bersubsidi saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) di tingkat distributor di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

"Ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini," ujar Agus dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/4).

Hasil inspeksi ini ditemukan distributor satu (D1) melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi. Agus pun memperingatkan para distributor agar patuh pada regulasi program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi," imbau Agus.

Liaison Officer Satgas Pangan Polri, Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki mengatakan, repacking yang ditemukan menggunakan jeriken lima liter dan dijual seharga Rp 85 ribu per jeriken atau Rp 17 ribu per liter yang dinilai di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken lima liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir," ungkapnya di kesempatan yang sama.

Sementara itu, penyidikan kasus ini akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Termasuk akan didalami rantai pasokan distribusinya. Dari penyidikan itu, 700 jeriken kapasitas lima liter atau setara seberat tiga ton disita sebagai barang bukti.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pelanggaran tidak hanya repacking, namun diindikasikan ada monopoli distribusi. Mulai dari tingkat D1 sampai D2 sampai pengecer diduga dimiliki oleh orang yang sama.

Berdasarkan data SIMIRAH, rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret. Kemudian hanya sebagian kecil saja yang dijual ke masyarakat.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Polri untuk mendalami aliran distribusi ini. Untuk para pelaku, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.

No comments:

Post a Comment