Breaking

Friday, April 15, 2022

Cerita Ibu Dan Anak Asal Rusia Yang Jadi Pengemis Di Bali Usai Kehabisan Biaya Hidup


Kedua Warga Negara Rusia Tersebut Ditangkap Oleh Petugas Gabungan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Dan Satpol PP Kabupaten Klungkung, Bali. Mereka Kini Diinapkan Di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

NEGARATOTO - Beberapa warga negara Rusia di Bali memiliki nasib yang memprihatinkan. Salah satunya dialami oleh pasangan ibu dan anak berinisial AK (61) dan IK (34).

Kedua warga negara Rusia tersebut ditangkap oleh petugas gabungan imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Satpol PP Kabupaten Klungkung, Bali. Pasangan ibu dan anak tersebut kedapatan mengemis untuk bertahan hidup di Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.

"Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Rabu (13/4).

Kedua WN Rusia tersebut awalnya datang ke Bali untuk berwisata. Keduanya sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem.

Sayangnya, mereka berdua melewayi batas waktu izin tinggal usai terlena dengan keindahan alam di Bali. Padahal mereka juga kehabisan uang untuk bisa memperpanjang izin tinggal.

"Dikarenakan habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida," jelas Tedy.

Meski begitu, Tedy belum mengungkapkan kapan kedua WN Rusia tersebut tiba di Bali. Ia juga tak menyampaikan kapan masa izin tinggal mereka habis.

Kedua WN Rusia tersebut kini diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Mereka tengah menunggu proses deportasi.

"Dua WNA ini akan dideportasi karena melanggar Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tukasnya.

Sebelumnya, ada pasangan ibu dan anak asal Rusia lainnya yang telah dideportasi pihak imigrasi Bali. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, ibu dan anak berinisial LN (33) dan VN (3) tersebut tiba di Bali sejak 24 Juli 2019.

Kala itu, LN dan anaknya tinggal bersama sang suami berinisial SN di sebuah guest house di Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Pada tahun 2021, sang suami memutuskan untuk meninggalkan istri dan anaknya di Bali untuk bekerja di Malaysia.

SN kala itu mengaku akan mengurus perpanjangan visa izin tinggal mereka. Sayangnya, SN ternyata justru pulang ke Rusia dan memutuskan komunikasi dengan istri dan anaknya.

"Izin tinggal LN sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019, namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," papar Jamaruli. "Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 4 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai."

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LN dan anaknya dinyatakan overstay selama 225 hari di Bali. Mereka berdua pun telah dipulangkan ke negara asalnya pada 10 April 2022 lalu.

No comments:

Post a Comment