Breaking

Showing posts with label Penimbun. Show all posts
Showing posts with label Penimbun. Show all posts

Friday, April 15, 2022

Friday, April 15, 2022

Sidak Wilayah Jaksel, Satgas Temukan Praktik Penyelewengan 78 Ton Minyak Goreng Curah Subsidi

 

Aparat Kembali Menemukan Aksi Penyelewengan Atas Pasokan 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi Di Tingkat Distributor. Aksi Itu Terbongkar Usai Satgas Pangan Melakukan Sidak Di Jakarta Selatan.

NEGARATOTO - Kini banyak penyelewengan yang terjadi pada pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi di pasaran. Terbaru, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan ada penyelewengan 78 ton minyak goreng curah bersubsidi saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) di tingkat distributor di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

"Ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini," ujar Agus dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/4).

Hasil inspeksi ini ditemukan distributor satu (D1) melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi. Agus pun memperingatkan para distributor agar patuh pada regulasi program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi," imbau Agus.

Liaison Officer Satgas Pangan Polri, Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki mengatakan, repacking yang ditemukan menggunakan jeriken lima liter dan dijual seharga Rp 85 ribu per jeriken atau Rp 17 ribu per liter yang dinilai di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken lima liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir," ungkapnya di kesempatan yang sama.

Sementara itu, penyidikan kasus ini akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Termasuk akan didalami rantai pasokan distribusinya. Dari penyidikan itu, 700 jeriken kapasitas lima liter atau setara seberat tiga ton disita sebagai barang bukti.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pelanggaran tidak hanya repacking, namun diindikasikan ada monopoli distribusi. Mulai dari tingkat D1 sampai D2 sampai pengecer diduga dimiliki oleh orang yang sama.

Berdasarkan data SIMIRAH, rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret. Kemudian hanya sebagian kecil saja yang dijual ke masyarakat.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Polri untuk mendalami aliran distribusi ini. Untuk para pelaku, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.

Tuesday, April 5, 2022

Tuesday, April 05, 2022

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Bengkulu, Tangkap 6 Pelaku dan Sita 1,3 Ton

 

NEGARATOTO Subdit Indagsi dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap enam tersangka atas kasus penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di Bengkulu. Enam tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Saat ini terjadi kelangkaan minyak jenis solar namun beberapa tersangka malah melakukan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi di Bengkulu, Senin (4/4).

Dari enam tersangka yang ditangkap, empat orang yaitu FD, A, YR dan SH ditangkap di Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu R dan S ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kelurahan Panorama Kecamatan Jembatan Kecil Kota Bengkulu.

Atas penangkapan keenam tersangka tersebut, pihak nya menyita sebanyak 1.300 liter BBM jenis solar subsidi. Polisi juga menyita 22 jerigen berisikan BBM jenis solar subsidi masing-masing 35 liter, delapan jerigen kosong, dua unit mobil tronton.

Barang Bukti Disita Polisi

Satu unit mobil pikap dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dan barang bukti yang disita dari dua tersangka yaitu R dan S berupa dua unit mobil dengan tengki yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya lima jerigen minyak berisikan BBM jenis solar subsidi sebanyak 174 liter, uang tunai membeli minyak sebesar Rp930 ribu, 13 jerigen kosong dengan kapasitas 35 liter.

Serta dua jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 67 liter, uang tunai pembelian BBM sebesar Rp365 ribu dan satu ton BBM jenis solar yang didapatkan dari salah satu perusahaan.

Lanjut Aries, keenam tersangka yang ditangkap di terancam pasal 55 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dari pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dengan junto pasal 480 KUHP junto pasal 55 ayat (I) ke 1 KUHPidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Dikutip Antara.


Sunday, April 3, 2022

Sunday, April 03, 2022

Sita 300 Liter Solar Subsidi di Kukar, Polisi Ciduk Dua Penimbun

 

NEGARATOTO Polres Kutai Kartanegara menangkap tangan dua warga Tenggarong pelaku penyalahgunaan solar subsidi, SB (48) dan MF (28) di sebuah gudang penyimpanan di Timbau, Tenggarong. Dari keduanya polisi menyita 300 liter solar subsidi.

Antrean panjang solar subsidi di SPBU membuat Polres Kukar bergerak melakukan penyelidikan, Jumat (1/4), mulai dari pengisian di SPBU sampai di gudang diduga tempat penyimpanan solar subsidi. Ditemukan aktivitas pemindahan solar dari truk ke drum penampungan di dalam gudang.

"Kami amankan pelaku dan barang bukti waktu mengeluarkan solar dari truk di gudang itu. Total kita amankan 300 liter solar subsidi. Baik yang disimpan maupun yang baru dibeli dari SPBU," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ganda Syah Hidayat, Sabtu (2/4).

Tangki truk pengangkut solar subsidi itu diketahui telah dimodifikasi. Kedua terduga pelaku pengetap solar, SB (48) dan MF (28), membeli solar subsidi (Bio Solar) Rp 5.150 per liter di SPBU dan menjualnya lagi ke perkebunan dan perusahaan perkebunan Rp 8.000 per liternya.

"Selain 300 liter solar subsidi, kami amankan pompa alkon, selang, corong, dan dua unit truk. Motifnya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan," ujar Hidayat.

Penindakan ini bertujuan untuk meminimalisir antrean yang mengular dan terjadi berkepanjangan. Kepolisian juga berencana menyelidiki antrean truk di pinggir jalan, di antaranya melalui razia.

"Kami masih melakukan penyelidikan intensif, perlu waktu untuk mengungkap itu (indikasi kerja sama dua tersangka dengan pihak perusahaan perkebunan). Yang jelas, solar subsidi itu mengarah ke perkebunan," ungkap Hidayat.

Masih disampaikan Hidayat, setiap harinya kedua pelaku bisa menjual rata-rata 150 liter atau menjual kembali 6 ton solar subsidi tiap 15 hari. Perbuatan keduanya sudah berlangsung dua tahun terakhir.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja. "Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," tutup Hidayat.