Wednesday, February 23, 2022

Ada 61 Ton Minyak Goreng Ditimbun dan Dijual ke Industri, Ini Kata Pabriknya

Negaratoto - PT Smart Tbk buka suara atas tuduhan penimbunan minyak goreng curah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Minyak goreng yang semula untuk konsumsi rumah tangga disebut-sebut dijual ke Industri.

"PT SMART Tbk prihatin terhadap informasi yang tidak akurat yang beredar di media massa terkait dengan alokasi minyak goreng pada stasiun bulking kami di Makassar," demikian pernyataan perusahaan yang ditandatangani Direktur SMART Gianto Widjaja, dikutip detikcom dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/2/2022).

Pihaknya menyatakan mendukung upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas dengan harga yang layak di Indonesia.

Dia pun menjelaskan pengiriman RBD-Palm Olein (Olein atau minyak goreng curah) ke bulking perusahaan di Makassar pada Februari, sejak awal ditujukan untuk industri dan Domestic Market Obligation (DMO).

"Tidak ada penyalahgunaan alokasi seperti yang dituliskan di media massa," sebutnya.

Setiap bulannya bulking perusahaan di Makassar menerima pengiriman Olein. Pengiriman tersebut ditujukan untuk penggunaan yang beragam, termasuk untuk kebutuhan industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga di daerah Makassar dan sekitarnya.

Lanjut dia, sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap program DMO pemerintah, pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah untuk rumah tangga menjadi prioritas.

"Perusahaan hanya akan mengklaim penyaluran DMO setelah minyak goreng tersebut telah terjual dan tersalurkan sebagai DMO. Tidak ada klaim palsu dari perusahaan," ungkapnya.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau, dia menjelaskan pihaknya telah meminta komitmen dari pembeli/distributor agar memastikan harga minyak goreng yang sampai pada konsumen akhir sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
"Perusahaan berkomitmen untuk mendukung para pelanggan kami di Makassar terhadap kebutuhan minyak goreng, baik untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga," tuturnya.


Diterangkannya, pemenuhan kebutuhan industri memiliki dampak bagi tersedianya bahan pangan bagi masyarakat, serta keberlanjutan dari bisnis industri tersebut. Kemudian pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah juga dianggap sangat penting bagi kebutuhan rumah tangga di Indonesia. Keduanya memainkan peranan penting bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Sebagai perusahaan produsen minyak kelapa sawit Indonesia, kami akan terus mendukung program DMO pemerintah," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengungkap penimbunan minyak goreng curah di Makassar. Penimbunan minyak goreng ini melibatkan PT Smart Tbk. Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan Satgas Pangan, ditemukan adanya penyalahgunaan minyak goreng milik PT Smart Tbk yang dikirim dari kabupaten Tarjun, Kalimantan Selatan. Ada 61,18 ton minyak goreng curah yang harusnya untuk rumah tangga malah sudah dialihkan atau dijual ke industri," ungkapnya dalam konferensi pers di Makassar dilansir detikSulsel, Senin (21/2/2022).

Komang menambahkan PT Smart Tbk mengangkut total 1.850 ton minyak goreng curah yang diangkut menggunakan vessel tanker menuju pelabuhan Makassar sebagai kewajiban melaksanakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Setelah diselidiki, ternyata ada 138 ton minyak curah untuk rumah tangga malah dialihkan ke kepentingan industri.

"Rinciannya sebanyak 61,18 ton sudah didistribusikan ke industri. Sisanya 76,82 ton masih tersimpan di dalam kilang namun sudah terbeli atau menjadi milik distributor dengan harga Rp 19.100 per kilogram," bebernya.

Karena penyelewengan ini, harga penjualan minyak curah tak terkendali. Harga eceran tertinggi (HET) minyak curah pasar tradisional yang seharusnya Rp 11.500 per liter kini menjadi Rp 15.000 per liter.

"Ini baru terjadi di Februari. (Soal keterkaitan dengan daerah lain) nanti akan diambil alih penyidikan Mabes untuk pengembangan," jelasnya.

Komang mengatakan nantinya akan diselidiki lebih lanjut ada-tidaknya bukti yang merangah ke pidana.

"Akan dikenakan sanksi larangan dan pencabutan izin ekspor. Juga melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pangan dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment