Breaking

Showing posts with label Ganja Medis. Show all posts
Showing posts with label Ganja Medis. Show all posts

Saturday, August 27, 2022

Saturday, August 27, 2022

DPR Aceh Rencanakan Bikin Qanun Legalisasi Ganja Untuk Medis, Mengacu Pada Aturan Ini

 

Perjuangan Indonesia Untuk Bisa Mengabulkan Legalisasi Ganja Medis Tampaknya Masih Panjang. Meski Begitu, DPR Aceh Berencana Untuk Membuat Qanun Tentang Legalisasi Ganja Medis.

NEGARATOTO - Legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia hingga saat ini masih dalam kajian. Sementara itu, Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan berencana untuk membuat qanun tentang legalisasi ganja untuk medis.

Dalam hal itu, DPR Aceh diketahui mengacu pada aturan Permenkes Nomor 16 Tahun 2022. Rizal Falevi Kirani selaku Ketua Komisi V DPR Aceh mengatakan bahwa untuk meluluskan pembuatan rancangan qanun tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil tenaga ahli komisi guna mengkaji secara regulasi sebelum melakukan kajian soal legalisasi ganja.

"Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa ambil hikmah dari keluarnya PMK tersebut," terang Falevi kepada wartawan, Kamis (25/8).

Kemudian, Falevi mengatakan bahwa secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Akan tetapi, bagaimana tanaman itu dapat dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

Falevi lantas menuturkan bahwa pihaknya ingin ganja medis bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di masing-masing rumah sakit, sekaligus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. "Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia," ungkapnya.

Falevi bahkan menilai bahwa ganja medis bisa menjadi sumber pendapatan yang fantastis, dan bisa menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. "Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat," terang Falevi.

Maka dari itu, kata Falevi, penerbitan Permenkes Nomor 16 menjadi salah satu kemajuan bila berbicara mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia. Sehingga harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

"Ini jadi salah satu analisa kita di DPRA bahwa ini perlu dikaji secara detail plus minusnya, kemudian perlu kita diskusikan dengan melibatkan berbagai pihak," tandas Falevi.

Thursday, August 25, 2022

Thursday, August 25, 2022

DPR Aceh Rencanakan Bikin Qanun Legalisasi Ganja Untuk Medis, Mengacu Pada Aturan Ini

 



Negaratoto - Legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia hingga saat ini masih dalam kajian. Sementara itu, Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan berencana untuk membuat qanun tentang legalisasi ganja untuk medis.

Dalam hal itu, DPR Aceh diketahui mengacu pada aturan Permenkes Nomor 16 Tahun 2022. Rizal Falevi Kirani selaku Ketua Komisi V DPR Aceh mengatakan bahwa untuk meluluskan pembuatan rancangan qanun tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil tenaga ahli komisi guna mengkaji secara regulasi sebelum melakukan kajian soal legalisasi ganja.

"Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa ambil hikmah dari keluarnya PMK tersebut," terang Falevi kepada wartawan, Kamis (25/8).

Kemudian, Falevi mengatakan bahwa secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Akan tetapi, bagaimana tanaman itu dapat dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

Falevi lantas menuturkan bahwa pihaknya ingin ganja medis bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di masing-masing rumah sakit, sekaligus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. "Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia," ungkapnya.

Falevi bahkan menilai bahwa ganja medis bisa menjadi sumber pendapatan yang fantastis, dan bisa menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. "Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat," terang Falevi.

Maka dari itu, kata Falevi, penerbitan Permenkes Nomor 16 menjadi salah satu kemajuan bila berbicara mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia. Sehingga harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

"Ini jadi salah satu analisa kita di DPRA bahwa ini perlu dikaji secara detail plus minusnya, kemudian perlu kita diskusikan dengan melibatkan berbagai pihak," tandas Falevi.

Tuesday, July 26, 2022

Tuesday, July 26, 2022

Ancam Kesehatan Anak-Anak, 800 Lebih Dokter Di Thailand Mulai Kampanye Untuk Setop Legalisasi Ganja

 

Ratusan Dokter Di Thailand Kini Khawatirkan Kesehatan Anak Imbas Legalisasi Dan Dekriminalisasi Ganja. Para Dokter Itu Pun Akhirnya Membuat Kampanye Untuk Mendorong Undang-Undang Dekriminalisasi Ganja Di Thailand.

NEGARATOTO  - Thailand jadi negara Asia pertama yang memutuskan dekriminalisasi ganja . Namun keputusan pemerintah itu tampaknya mulai menunjukan dampak buruknya. Hingga akhirnya memicu timbulnya dorongan agar pemerintah menghentikan undang-undang dekriminalisasi ganja tersebut.

Sekitar 851 dokter dan alumni Fakultas Kedokteran Rumah Sakit Ramathibodi, Universitas Mahidol, meluncurkan kampanye agar pemerintah Thailand menghentikan undang-undang dekriminalisasi ganja demi keselamatan anak-anaknya. Sementara Presiden Asosiasi Dokter Forensik Thailand, Smith Srisont, telah memposting dokumen dengan daftar permintaan kepada pemerintah yang menuntut "jeda ganja". Dokter juga melampirkan daftar 851 dokter dan alumni Fakultas Kedokteran RS Ramathibodi, Mahidol University, yang menyetujui jeda tersebut.

Kelompok itu ingin pemerintah menghentikan proses dekriminalisasi dan terbuka terhadap pendapat dari berbagai sektor publik dan swasta untuk memperdebatkan kebijakan serta pembatasan penggunaan ganja di Thailand.

Kelompok ini menyebut telah melihat peningkatan penggunaan penyalahgunaan ganja di luar tujuan medis aslinya. Terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

"Ganja telah dihapus dari daftar Narkotika Kementerian Kesehatan Masyarakat pada 9 Juni, tetapi tidak ada kebijakan yang diluncurkan untuk mengontrol penggunaan ganja untuk kesenangan pribadi," ungkap juru bicara kelompok itu, melansir The Thaiger. "Kurangnya arahan hukum ini membuat ganja lebih mudah diakses oleh anak-anak dan remaja."

Dokumen tersebut memetakan bahwa penelitian menunjukkan jika ganja dapat mempengaruhi kesehatan anak-anak dan remaja serta pertumbuhan otak mereka. Dokumen tersebut menambahkan bahwa situasi sekarang mengancam sistem perawatan kesehatan dan kesehatan masyarakat Thailand baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Kelompok ini mengundang para dokter atau alumni yang setuju untuk menandatangani nama mereka dan mengumumkan bahwa mereka juga memiliki kampanye di Change.org agar publik dapat memilih. Target kampanye dipatok 15 ribu nama, di mana kini kampanye itu telah mendapat lebih dari 10.800 orang.

"Pemerintah dan departemen terkait harus berhenti mengancam kesehatan masyarakat sesegera mungkin. Penggunaan ganja untuk tujuan medis harus dikendalikan untuk manfaat dan keamanan terbaik seperti yang diklaim pemerintah sejak awal,' pungkas kelompok itu di akhir dokumen tersebut.

Thursday, July 21, 2022

Thursday, July 21, 2022

Respons Penggugat Usai Gugatan Soal Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Minta Pemerintah Kaji Ulang

 

MK Telah Memutuskan Menolak Gugatan Terkait Legalisasi Ganja Medis Untuk Kebutuhan Kesehatan. Pihak Penggugat Pun Memberikan Respons Terhadap Putusan MK Tersebut.

NEGARATOTO - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/7) hari ini, menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu, MK menolak untuk melegalisasi ganja medis untuk kesehatan dengan alasan hal tersebut merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Menanggapi putusan MK tersebut, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan selaku penggugat pun mengatakan sebagai open legal policy, maka dalam proses revisi UU Narkotika, pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang pelarangan penuh terhadap penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.

"Sehingga penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika," ujar Koalisi dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (20/7).

Lebih lanjut, Koalisi mengatakan bahwa pemerintah maupun swasta sesuai dengan amanat MK akan memiliki peluang yang besar untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika, dan teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan.

Tidak hanya itu, bahkan juga hingga membangun sistem yang kuat terkait dengan legalisasi ganja medis. Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan narkotika tersebut guna kepentingan pelayanan kesehatan.

Koalisi kemudian mengatakan bahwa MK menekankan kata segera pada putusannya, yang mana dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan.

Selain itu, Koalisi juga berharap agar pemerintah Indonesia juga bisa merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri ataupun yang dikeluarkan oleh badan PBB seperti kajian pada tahun 2019 lalu, dari Expert Committe on Drugs Dependence (ECDD) yang menjadi dasar rekomendasi perubahan golongan dan pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan ganja untuk pelayanan kesehatan di The Commission on Narcotics Drugs (CND).

Bersamaan dengan kajian terkait narkotika untuk kebutuhan medis, pemerintah diharapkan juga harus memberikan solusi kepada anak-anak penderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja.

"Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak ter-cover BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," tutup Koalisi.