Breaking

Thursday, July 21, 2022

Respons Penggugat Usai Gugatan Soal Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Minta Pemerintah Kaji Ulang

 

MK Telah Memutuskan Menolak Gugatan Terkait Legalisasi Ganja Medis Untuk Kebutuhan Kesehatan. Pihak Penggugat Pun Memberikan Respons Terhadap Putusan MK Tersebut.

NEGARATOTO - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/7) hari ini, menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu, MK menolak untuk melegalisasi ganja medis untuk kesehatan dengan alasan hal tersebut merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Menanggapi putusan MK tersebut, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan selaku penggugat pun mengatakan sebagai open legal policy, maka dalam proses revisi UU Narkotika, pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang pelarangan penuh terhadap penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.

"Sehingga penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika," ujar Koalisi dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (20/7).

Lebih lanjut, Koalisi mengatakan bahwa pemerintah maupun swasta sesuai dengan amanat MK akan memiliki peluang yang besar untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika, dan teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan.

Tidak hanya itu, bahkan juga hingga membangun sistem yang kuat terkait dengan legalisasi ganja medis. Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan narkotika tersebut guna kepentingan pelayanan kesehatan.

Koalisi kemudian mengatakan bahwa MK menekankan kata segera pada putusannya, yang mana dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan.

Selain itu, Koalisi juga berharap agar pemerintah Indonesia juga bisa merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri ataupun yang dikeluarkan oleh badan PBB seperti kajian pada tahun 2019 lalu, dari Expert Committe on Drugs Dependence (ECDD) yang menjadi dasar rekomendasi perubahan golongan dan pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan ganja untuk pelayanan kesehatan di The Commission on Narcotics Drugs (CND).

Bersamaan dengan kajian terkait narkotika untuk kebutuhan medis, pemerintah diharapkan juga harus memberikan solusi kepada anak-anak penderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja.

"Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak ter-cover BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," tutup Koalisi.

No comments:

Post a Comment