Seperti Yang Diketahui, Pemprov DKI Sebelumnya Telah Mencabut Izin Seluruh Outlet Holywings Di Jakarta. Kini Wagub Akan Berkoordinasi Mengenai Nasib Izin Usaha Holywings.
NEGARATOTO - Beberapa waktu lalu, nama tempat hiburan Holywings menjadi sorotan publik. Holywings menawarkan sebuah promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama "Muhammad" dan "Maria.
Hal tersebut lantas memicu kontroversi, hingga akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin usahanya. Akan tetapi, izin usahanya ini dicabut juga dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings terkait penjualan minuman keras alias miras.
Kini Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai izin usaha Holywings di Jakarta.
"Kita akan koordinasikan dengan BKPM, sekarang izin sesuai UU Cipta Kerja ada program OSS (online single submission), itu menjadi kewenangan dari BKPM," tutur Riza dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/7).
Riza menuturkan dengan keberadaan OSS untuk mengecek pendirian izin usaha Holywings itu harus melibatkan BKPM. Maka dari itu, ia mengatakan ada wilayah masing-masing antara Pemprov DKI maupun BKPM dalam hal izin Holywings.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta sebelumnya diketahui juga sempat mempertanyakan masalah izin Holywings di Jakarta. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa izin operasional Holywings diterbitkan oleh pemerintah pusat yakni BKPM.
Lebih lanjut, Benni mengatakan bahwa pihaknya hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Holywings. Sedangkan untuk izin operasional atau usaha diterbitkan oleh BKPM melalui sistem OSS.
Adapun salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings di Jakarta hingga akhirnya izin usahanya dicabut adalah dikarenakan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56391 jenis usaha bar yang telah terberifikasi.
KBLI 56391 sendiri merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual miras, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka. Sedangkan berdasarkan penelusuran Pemprov DKI, Holywings Group rupanya hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Sehingga bila pengusaha hanya memiliki KBLI 47221, maka hanya diperuntukan bagi yang mengecer minuman beralkohol. Selain itu, sertifikat tersebut juga hanya mengizinkan pemilik usaha membolehkan pembeli minum alkohol di tempat.
No comments:
Post a Comment