Negaratoto - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AIM (35) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedarkan sabu-sabu. Wanita asal Sragen, Jawa Tengah, ini beralasan butuh biaya operasi anaknya yang sedang sakit sehingga nekat melakoni bisnis haram itu.
"Yang bersangkutan adalah pengedar dan baru mengedarkan satu bulan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (27/2) sore.
Pelaku ditangkap di depan SIP School, Jalan Sri Rama, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (16/2) sekitar pukul 21.15 Wita. Saat itu, pihak kepolisian yang curiga dengan gerak-gerik pelaku melakukan penggeledahan. Di dashboard sepeda motor pelaku ditemukan barang bukti dua paket plastik klip sabu.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan ke tempat indekos pelaku di Jalan Pulau Adi, Denpasar Barat. Kembali ditemukan 19 plastik klip berisi sabu-sabu.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Masse yang kini dalam proses lidik.
"Yang bersangkutan, sudah empat kali melakukan penempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel," imbuhnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 21 plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 18,33 gram. Modusnya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dashboard sepeda motor dan di kamar kosnya.
Kemudian dari pengakuan pelaku bahwa dirinya juga seorang pemakai dan juga mengedarkan barang haram tersebut. Selain itu, AIM nekat menjadi pengedar untuk membiayai operasi anaknya yang masih kecil.
"Saya suka pakai dan saya juga jual. Anak saya sakit butuh biaya operasi. Saya kerja ojek online," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
No comments:
Post a Comment