NEGARATOTO - Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang pria di Kecamatan Praya Timur. Ia ditangkap lantaran diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.
"Kita tangkap terduga pelaku inisial S (43) warga Kabupaten Lombok Timur yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah pada Rabu (7/12) sekira pukul 19.00 Wita di Kecamatan Praya Timur," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian dalam keterangannya, Minggu (11/12).
S diketahui merupakan residivis perkara narkoba. Kali ini dia beralasan kembali menjual barang haram itu karena membeli kado untuk ulang tahun anaknya.
Hizkia mengungkapkan, penangkapan terhadap pria itu disebutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan pihaknya. "Penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut," ungkapnya.
Saat mengamankan S, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 7 gram sabu yang disembunyikan di dalam amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi.
"Saat kami geledah, terduga tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawanya berisikan sabu yang akan dijual kita temukan," jelasnya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu HP Samsung, satu buah dompet cokelat dengan uang sejumlah Rp12.000, korek api dan serangkaian alat isap yang ditemukan di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terduga berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
No comments:
Post a Comment