Tuesday, November 29, 2022

Anak di Magelang Racuni Orang Tua dan Kakak Kandung Terancam Hukuman Mati

NEGARATOTO DD (22) tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terancam hukuman mati. Dia nekat meracuni kedua orang tuanya bernama Abbas Ashar (58) dan Heri Iryani (54), serta kakak tersangka bernama Dhea Chairunnisa (24). Ketiganya meninggal usai minum zat beracun.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya di Magelang, Selasa (29/11).

Sementara itu pelaksana tugas Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan, yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan.

"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," bebernya.

Dia menyampaikan kemarin DD diamankan untuk diambil keterangannya. Semalam sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, dan pagi ini diterbitkan penahanan yang bersangkutan.

"Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP clear tidak ada," ujarnya.

Kemudian pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami istri yang meninggal minta untuk dilakukan autopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diautopsi. Ini merupakan kejanggalan.

"Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya, karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diautopsi," lanjut Zakun.

Zakun menyampaikan motif sementara baik dari keterangan pelaku dan lingkungan sekitar tempat tinggal, bahwa yang bersangkutan sakit hati karena diberi beban untuk menanggung kebutuhan keluarga.

"Orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," ulas Zakun.

Dia menuturkan dari situlah muncul niat karena sakit hati untuk menghabisi orang tua maupun kakak kandungnya sendiri.



No comments:

Post a Comment