Negaratoto - Kasus meme stupa membuat Roy Suryo akhirnya jadi tersangka. Roy Suryo terjerat sejumlah pasal salah satunya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Roy Suryo dianggap melakukan ujaran kebencian, dan ini sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (2)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Pasal 45A ayat (2)
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan atas tuduhan menyinggung Umat Buddha oleh Herna Sutana. Dia mengatakan bahwa Roy Suryo sudah kelewatan padahal mengerti soal simbol agama yang melekat di Candi Borobudur.
"Dia tahu bahwa itu yang diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," kata Herna.
No comments:
Post a Comment