Breaking

Wednesday, July 6, 2022

Dihukum MA Bayar Emas Rp 1,1 T ke Budi Said, Antam Tak Bergeming


Negaratoto - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya kasasi Budi Said terhadap perseroan. Antam harus menyerahkan emas 1.136 kilogram (kg) atau uang Rp 1,123 triliun.

"Sehubungan dengan informasi putusan Mahkamah Agung terhadap kasus gugatan Budi Said, saat ini kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, Rabu (6/7/2022).

Langkah perseroan ini, lanjutnya, dilakukan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam penjualan logam mulia.

"Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia," lanjutnya.

Antam berkeyakinan berada dalam posisi yang kuat dalam perkara ini serta telah melaksanakan hak dan kewajiban.


"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi," tutupnya.

Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli emas 7 ton dari Antam pada 2018, namun dalam perjalanannya ia baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu:

1. PT Aneka Tambang Tbk (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Rabu (6/7/2022).

No comments:

Post a Comment