Breaking

Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts
Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts

Wednesday, July 6, 2022

Wednesday, July 06, 2022

Dihukum MA Bayar Emas Rp 1,1 T ke Budi Said, Antam Tak Bergeming


Negaratoto - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya kasasi Budi Said terhadap perseroan. Antam harus menyerahkan emas 1.136 kilogram (kg) atau uang Rp 1,123 triliun.

"Sehubungan dengan informasi putusan Mahkamah Agung terhadap kasus gugatan Budi Said, saat ini kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, Rabu (6/7/2022).

Langkah perseroan ini, lanjutnya, dilakukan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam penjualan logam mulia.

"Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia," lanjutnya.

Antam berkeyakinan berada dalam posisi yang kuat dalam perkara ini serta telah melaksanakan hak dan kewajiban.


"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi," tutupnya.

Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli emas 7 ton dari Antam pada 2018, namun dalam perjalanannya ia baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu:

1. PT Aneka Tambang Tbk (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Rabu (6/7/2022).

Saturday, June 25, 2022

Saturday, June 25, 2022

Sejumlah Negara Bagian AS Bakal Umumkan Larangan Aborsi Usai Putusan MA


Negaratoto - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan aturan yang melegalkan aborsi. Beberapa negara bagian AS bergerak cepat akan umumkan larangan aborsi.

Dilansir AFP, Sabtu (25/6/2022), negara bagian konservatif Midwestern menjadi negara bagian AS pertama yang melarang aborsi, tetapi itu tidak akan menjadi yang terakhir.

Rencananya South Dakota dan Indiana juga akan mengumumkan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah untuk melakukannya dan penyedia aborsi di Wisconsin mengatakan prosedur itu sekarang dilarang di sana.

"Missouri baru saja menjadi yang pertama di negara ini yang secara efektif mengakhiri aborsi," kata Jaksa Agung negara bagian Eric Schmitt di Twitter. "Ini adalah hari yang monumental untuk kesucian hidup."

Keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan hak konstitusional untuk aborsi memberikan kebebasan kepada 50 negara bagian untuk melarang prosedur tersebut.

Hampir setengahnya diperkirakan akan melakukannya dalam beberapa bentuk, dengan 13 negara bagian - terutama di selatan yang lebih konservatif dan religius - mengandalkan apa yang disebut undang-undang "pemicu" yang mulai berlaku secara otomatis.


Gubernur South Dakota dari Partai Republik Kristi Noem mengumumkan kalau aborsi telah menjadi ilegal di negara bagiannya.

"Undang-undang pemicu South Dakota ... menetapkan bahwa mulai hari ini, semua aborsi ilegal di South Dakota 'kecuali ada penilaian medis yang tepat dan masuk akal bahwa pelaksanaan aborsi diperlukan untuk melestarikan kehidupan wanita hamil,'" sebuah pernyataan dari kantornya berkata.

Gubernur dari Partai Republik juga menyerukan sesi khusus akhir tahun ini di legislatif negara bagian untuk fokus membantu para ibu yang terkena dampak keputusan Mahkamah Agung.

Gubernur Indiana Eric Holcomb mengatakan bahwa dia telah memanggil anggota parlemen untuk bertemu pada 6 Juli.

"Saya sudah jelas dalam menyatakan saya pro-kehidupan. Kami memiliki kesempatan untuk membuat kemajuan dalam melindungi kesucian hidup, dan itulah yang akan kami lakukan," tweetnya.

Dan media lokal di Wisconsin melaporkan bahwa penyedia aborsi terkemuka Planned Parenthood mengalihkan pasien yang dijadwalkan untuk aborsi dari ruang tunggu, "Karena aborsi sekarang ilegal" di negara bagian.