Meski Banyak Warga Yang Ingin Tato Dilegalkan, Hal Itu Mendapat Pertentangan Dari Asosiasi Medis Yang Mengatakan Bahwa Penggunaan Jarum Adalah Prosedur Invasif Yang Dapat Merusak Tubuh
NEGARATOTO - Mahkamah Konstitusi di Seoul pada Kamis (31/3) menegakkan larangan tato. MK membenarkan jika Korea Selatan adalah satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun untuk melakukan prosedur tersebut, kecuali profesional medis.
Pelanggar dapat dikenai denda hingga 50 juta won (sekitar Rp592 juta) dan hukuman kurungan selama dua tahun. Undang-undang juga telah memberikan hukuman seumur hidup.
Tak pelak, keputusan ini telah menuai olok-olok dari para seniman tato yang menyebut keputusan itu sebagai kemunduran dan kurang berbudaya. Meski larangan tersebut sudah ada selama beberapa dekade, namun negara itu memiliki puluhan ribu seniman tato.
Hampir 50.000 seniman tato memiliki risiko penggerebekan polisi dan penuntutan karena mempraktikkan perdagangan mereka. Asosiasi tato telah memulai serangkaian tindakan pengadilan sejak 2017 untuk menantang undang-undang tersebut.
Menurut mereka, keputusan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak mereka untuk terlibat dalam pendudukan. Dengan suara 5-4, Mahkamah Konstitusi memutuskan pada hari Kamis bahwa undang-undang itu konstitusional.
Menolak gugatan tersebut, MK mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan. Pemberian tato memerlukan perawatan baik sebelum maupun sesudah prosedur sehingga harus dilakukan oleh tenaga profesional.
"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan," kata putusan itu. "Yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur."
Popularitas "K-tato" telah melonjak di dalam dan luar negeri dalam beberapa tahun terakhir berkat desain garis halus, detail halus, dan penggunaan warna berani. Meski tato biasanya ditutup-tutupi di televisi, banyak selebriti Korea, termasuk anggota band K-pop, memamerkannya di media sosial.
"Mengapa mereka bersikeras bahwa tato adalah prosedur medis padahal dokter tidak bisa dan tidak melakukan itu?" tegas Kim Sho-yun, selaku wakil presiden Federasi Tato Korea.
Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Korea Selatan mendukung legalisasi tato. Namun hal itu mendapat pertentangan dari asosiasi medis yang mengatakan bahwa penggunaan jarum adalah prosedur invasif yang dapat merusak tubuh.
No comments:
Post a Comment