Breaking

Monday, March 21, 2022

Lingkaran Setan Pinjol Ilegal



NEGARATOTO Pertokoan di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat digerebek. Dalam kantor tersebut terdapat 56 orang. Mereka semua terlibat dalam operasional Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Puluhan komputer beserta CPU berjejer rapi di dalamnya. Polisi merangsek masuk. Para pekerja diminta angkat tangan. Seluruh aktivitas dipaksa berhenti. Semua HP disita. Kurang dari 24 jam, polisi menemukan dua alat bukti. Enam pekerja langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro telah melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi dalam dua pekan belakangan. Total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, mereka yang digerebek memiliki berbagai peran. Ada yang bertugas sebagai desk collection atau bagian penagihan, leader, supervisor, serta report collection atau bagian penerima laporan. Dari enam tersangka, seluruhnya sudah ditahan.

"Akan kita kembangkan ke yang lain. Mungkin nanti ke pemilik sebagai kepala kantor maupun kepada pemilik pinjaman online," kata Wisnu saat berbincang dengan merdeka.com pekan lalu.

Sumber merdeka.com dari penyidik di kepolisian mengungkap, rata-rata server pinjol berada di China. Termasuk pemiliknya, juga berasal dari China. Hal itu menjadi kendala dalam mengejar bos besar dari Pinjol.

Sosok yang menyetujui besaran pinjaman dan melakukan transfer dana, langsung dari China. Sedangkan mereka yang ditangkap saat ini, hanya bagian teknis saja.

"Dari China diteruskan ke penanggung jawab perusahaan pinjol di sini. Setelah itu baru diteruskan ke pegawai buat dieksekusi (dicairkan)," kata sumber itu.

Wisnu belum mau mengungkap detil bos besar pinjol ilegal. Termasuk dugaan server pinjol dikendalikan dari luar negeri. Dalam percakapan para pekerja pinjol ilegal, ditemukan bahasa asing. "Makanya kita menduga ya kemungkinan pemiliknya ada di luar negeri," terang Wisnu.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengakui banyak ditemukan aliran dana pinjol berasal dari luar negeri. Baik pinjol legal maupun ilegal. Bahkan, PPATK tengah menyelidiki dugaan pencucian uang dari bisnis pinjol tersebut.

Dian menjelaskan, sumber dana investor Pinjol akan dianalisis dalam rangka mengetahui apakah sumber dana Pinjol berasal dari aktivitas yang melanggar hukum yang disamarkan melalui placement ke Pinjol. Analisis terhadap sumber dana Pinjol memang lebih rumit, kata dia, karena banyak menggunakan virtual account dan new payment gateway.

"Hasil analisis sementara investor Pinjol cukup banyak dan berasal dari dalam atau luar negeri. Investor tersebut juga diketahui tidak hanya berinvestasi di satu Pinjol tapi di beberapa Pinjol, baik yang berizin maupun tidak berizin," jelas Dian.

Lingkaran Setan

Iming-iming bunga rendah menjadi salah satu cara pinjol ilegal menjerat calon nasabah. Setelah sepakat, bunga pinjaman bisa membengkak 10 kali lipat.

Kepala Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Made Redi Hartana menjelaskan, salah satu modus bunga rendah yang ditawarkan pinjol ilegal dalam kasusnya. Awalnya, pinjol ini menawarkan bunga 0,8 persen. Setelah nasabah sudah setuju, bunga di bulan berikutnya bisa berubah tanpa alasan dan pemberitahuan.

Made mencontohkan, salah satu korbannya meminjam Rp1 juta. Namun yang cair hanya Rp800.000. Kemudian, diberikan bunga yang sangat tinggi.

"Di awal 0,8 persen secara sistem bisa naik 10 persen tuh (bunganya) tanpa sepengetahuan dari para nasabah," kata Made.

Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko mengingatkan, menjadi konsumen pinjol ilegal maka besar risiko terjebak dalam bunga cicilan tinggi. Ini dilakukan pinjol ilegal karena tingginya potensi kredit macet bisnis tersebut.

"Kalau orang tidak bayar kan tentu saja dia butuh bunga yang tinggi. Sebab, kalau tidak kan tidak menutup. Dia akan rugi karena ada beberapa yang tidak bayar," ujarnya pada merdeka.com.

Tidak sampai di situ, Pinjol ilegal ini juga bekerja sama dengan Pinjol lain untuk menjebak para nasabah. Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri membeberkan sistem kerja Pinjol Sinkuka. Awalnya, tersangka mencari nasabah lewat promosi SMS. Jika tertarik, calon nasabah akan menghubungi nomor yang ada dalam SMS itu. Kemudian pinjol memberikan petunjuk menggunakan aplikasi yang disediakan.

Calon nasabah diminta mengisi data diri. Kemudian diinput bersama informasi data diri. Setelah disetujui, nasabah diarahkan untuk menekan tombol OK. "Berarti dia sudah setuju dengan perjanjian di aplikasi itu," kata Andri.

Setelah dana cair, akan ada waktunya jatuh tempo untuk pelunasan. Jika nasabah tak kesulitan untuk melunasi maka tidak terjadi masalah. Tapi, kebanyakan nasabah kesulitan membayar karena bunga yang dibebankan sangat tinggi. Apalagi belum waktunya jatuh tempo sudah ditagih. Ini yang akhirnya membuat bingung nasabah. Jumlahnya utang membengkak. Kemudian ditagih. Setelah situasinya seperti ini, desk collector meneror korban untuk segera membayar.

"Semakin nasabah telat membayar ini akan bertambah-tambah lagi dan si desk collector juga akan terus beri tekanan ke nasabah untuk membayar. Yang akhirnya si nasabah cari lagi pinjol lain. Itulah akhirnya gali lobang tutup lobang. Berputar di situ saja merugikan nasabah," terang Andri.

Penagih Pinjol meminta agar nasabah meminjam lagi ke pinjol lain. Padahal, aplikasi pinjol tersebut punya orang yang sama. "Jadi ketika dia sudah masuk atau pinjam ilegal sudah masuk ke dalam lingkaran setan," jelas Kompol Made.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae memastikan akan selalu mengawasi gerak dana pinjol. Untuk menekan kemunculan pinjol ilegal baru di Indonesia.

"Pemantauan terhadap investor yang masuk ke pinjol, memastikan agar dana yang diinvestasikan tidak berasal dari usaha yang melanggar hukum dan untuk memastikan agar investor hanya menginvestasikan dananya hanya ke pinjol yang berizin," ujar Dian.

Di sisi lain diharapkan ada pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pinjol. Tujuannya, jangan sampai pinjol menjadi tempat pengalihan praktik rentenir. Apalagi UU Perlindungan Konsumen masih lemah. Sebaiknya dipikirkan untuk menerapkan regulasi tingkat bunga (usury laws) dan fair credit practices yang keras.

"Untuk kepentingan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan pertumbuhan jasa keuangan yang sehat, perlu dilakukan peninjauan terhadap struktur pasar keuangan kita," jelas dia.

Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing menegaskan, saat ini OJK telah melakukan moratorium pemberian izin pinjol baru sejak 24 Februari 2021. OJK juga melakukan pembaruan regulasi fintech lending.

"OJK akan menerbitkan regulasi baru memperbarui POJK 77/2016 mengenai fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan," jelas Tongam.

Satgas telah melakukan dua upaya untuk memberantas pinjol ilegal. Yakni yang bersifat preventif dan represif. Dari sisi preventif, dengan pendekatan edukasi kepada masyarakat. Caranya melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi di daerah.

Sementara dari sisi pendekatan represif, satgas mengaku selalu memberi pengumuman perusahaan pinjaman online ilegal kepada masyarakat. Cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Pengajuan pemblokiran situs atau aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal. Pertama dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal. Kedua, meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjaman online ilegal.






No comments:

Post a Comment