Breaking

Showing posts with label Video Porno. Show all posts
Showing posts with label Video Porno. Show all posts

Wednesday, January 18, 2023

Wednesday, January 18, 2023

Viral Video Wanita Mirip Anggota DPRD Musi Banyuasin Tampil Vulgar Depan Kamera

 

NEGARATOTO - Seorang wanita mirip anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, inisial DHL, membuat heboh pengguna media sosial. Dalam video itu, si wanita memamerkan bagian tubuhnya di depan kamera dan menyebarluaskan di WhatsApp.

Video tersebut berdurasi 31 detik. Wanita diduga anggota Fraksi PDI Perjuangan itu tampak mengenakan pakaian sangat minim. Kemudian merekam dengan ponsel.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Banyuasin, M Yamin, segera memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi video itu. Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui dan menonton video yang dimaksud.

"Segera dipanggil untuk klarifikasi, jika benar dalam video itu anggota kami, baru diambil keputusan," ungkap Yamin, Rabu (18/1).

Hal senada disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin Yudi Trikarya. Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan pemeran dalam video itu adalah DHL.

"Kita panggil dulu untuk klarifikasi," kata dia.

Terkait sanksi, Yudi menyebut akan memberikan sesuai aturan yang berlaku dan kode etik anggota DPRD. Sebab, aksi tersebut termasuk salah satu pelanggaran dan menciderai marwah legislatif.

"Pasti disanksi (jika benar), tapi kita periksa dulu," tegasnya.

Monday, April 4, 2022

Monday, April 04, 2022

Diperiksa Lanjutan Kasus Porno, Dea OnlyFans Bawa Print Out Rekening

Negaratoto - Dea OnlyFans menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka konten pornografi di situs OnlyFans. Sejumlah bukti akan diserahkan Dea dalam pemeriksaan hari ini.

Salah satu bukti yang dibawa Dea diketahui catatan rekening miliknya. Dia menyebut bukti itu diminta oleh polisi.

"Iya betul bawa (catatan rekening)," kata Dea di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Dea belum banyak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. Dia berjanji akan menyampaikan keterangan usai pemeriksaan selesai.
"Nanti ya, ini sekalian wajib lapor dulu," ujar Dea.


Polisi Telusuri Rekening Dea OnlyFans
Kasus konten pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans saat ini masih bergulir. Polisi masih menggali keterangan Dea sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebelumnya mengatakan pemeriksaan kepada Dea hari ini bertujuan untuk mengkonfrontasi terkait keterangan yang telah disampaikan oleh pacar Dea, Dicky Reno Zulpratomo, pada Jumat (1/4). Dicky sebelumnya menyatakan tidak ada hasil bagi keuntungan yang didapatnya dari konten pornografi Dea OnlyFans.

"Yang jelas kemarin itu pacarnya mengakui adegan itu semua bahwa itu dia. Nah soal dia jadi saksi bukan tersangka karena dia ngaku 'saya tidak tahu kalau itu akan di-upload di medsos. Kemudian ada konten berbayar juga dia nggak nerima uang," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4).

Zulpan mengatakan pemeriksaan kepada Dea hari ini akan menguji keterangan dari pacar Dea skaligus pemeran pria dalam video porno tersebut.

"Nah besok akan kita tanyakan betul nggak dia nggak nerima. Nah kalau tiba-tiba Dea nunjukkin bukti transfer kan ada fakta baru lagi ya," tutur Zulpan.

Sunday, March 27, 2022

Sunday, March 27, 2022

Dea OnlyFans Trending, Share Video Seks Bisa Kena UU ITE!

Negaratoto - Dea OnlyFans mendadak trending di Twitter. Sayangnya, banyak oknum yang memanfaatkan momen ini untuk menyebar video seks. Padahal asal share video seks bisa bikin kamu kena UU ITE, loh!

Tak sedikit yang menyebarkan video atau screenshot Dea OnlyFans di media sosial, di Twitter misalnya. Ada yang terang-terangan meminta link video mirip Dea OnlyFans.

Sudah sejak lama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebar konten berbau pornografi. Jelas aturannya, ada ancaman sanksi dari Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menanti jika berani melawan aturan ini.


"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu.

Mengenai pasal yang dilanggar, adanya kemungkinan terjerat UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Dea OnlyFans menduduki puncak trending topic di Twitter dengan lebih dari 10,8 ribu cuitan saat berita ini dituliskan. Cuitan soal Dea OnlyFans pun terus bertambah hingga saat ini.

Ingat , pikir dua kali sebelum menyebarkan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat luas. Jangan ikut-ikutan share video porno ya.