Breaking

Showing posts with label Legal. Show all posts
Showing posts with label Legal. Show all posts

Wednesday, June 29, 2022

Wednesday, June 29, 2022

Polri: RI Salah Satu Negara di PBB yang Tolak Legalisasi Ganja


Negaratoto - Polri menyebut pihaknya belum mendengar adanya langkah terkait isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Terkait isu tersebut, Polri menegaskan sikapnya sebagai aparat yang wajib menegakkan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," tambahnya.

Krisno mengatakan upaya melegalisasi ganja ini harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini, atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Selanjutnya, Krisno menegaskan bahwa ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika untuk kepentingan medis dibolehkan.


"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," katanya.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tambahnya.

Desakan Legalisasi Ganja untuk Medis
Diketahui, isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis belakangan jadi perbincangan setelah Santi menyuarakan permintaannya terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya. Santi menyuarakan aspirasinya saat car free day (CFD) Bundaran HI, Minggu (26/6) lalu.

Santi meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Santi juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi sebab sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.

Berikut ini isi surat terbukanya:

Hakim MK Yang Mulia

Tolong angkat kekuatiran saya

Setiap hari terbayang akan satu per satu teman anak saya yang tiada

Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkan? Masih bernafaskan? Belum lagi ketika kejangnya muncul.

Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah ke mana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya

Air mata sudah tercurah. Doa sudah dipanjatkan. Kini ikhtiar lain juga saya usahakan

Jangan gantung saya. 2 Tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian.

Beri saya kepastian. Beri kami kepastian

Saya dan Pika

Tuesday, June 28, 2022

Tuesday, June 28, 2022

Oh... Ternyata Ini 5 Manfaat Ganja Medis yang Ditemukan Peneliti


Negaratoto - Ganja medis merupakan turunan tanaman ganja yang digunakan untuk meredakan gejala yang disebabkan oleh kondisi medis tertentu.

Beragam manfaat ganja sebagai tumbuhan medis semakin banyak dipergunakan. Namun, penggunaannya harus memenuhi syarat undang-undang di negara-negara yang melegalkan ganja medis sebagai pengobatan.

Misalnya, Malaysia berniat untuk melegalisasi ganja sehingga warga bisa bebas menanamnya dengan syarat mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.

"Baru-baru ini, saya membaca di media tentang (keberhasilan) sekelompok orang Malaysia (di luar negeri) dalam memproduksi minyak ganja, jadi saya merasa ini adalah peluang yang sia-sia jika kita tidak melihat kelayakan untuk melakukan hal yang sama di Malaysia," ucap Datuk Seri Zulkifli Abdullah, Direktur Jenderal Badan Anti Narkoba Nasional Malaysia, dikutip dari The Coverage pada Senin (27/06/2022).


Dikutip dari berbagai sumber, ini manfaat ganja medis yang sudah diteliti:

1. Kanker
Menurut National Institutes of Health (NIH), Amerika Serikat, ilmuwan tengah meneliti manfaat ganja medis untuk melawan sel kanker.

"Penelitian ini dicoba pada hewan untuk menunjukkan bahwa ekstrak ganja dapat membantu membunuh sel kanker tertentu dan mengurangi ukuran sel lainnya. Bukti dari satu penelitian kultur sel tikus menunjukkan ekstrak ganja murni dari satu tanaman utuh dapat memperlambat pertumbuhan sel kanker salah satu jenis tumor otak yang paling serius," tulis NIH.

2. Multiple sclerosis
NIH juga melaporkan, bahwa ganja diteliti untuk mengobati penyakit autoimun seperti multiple sclerosis (MS). Beberapa ahli lain menyebut bahwa ganja kemungkinan besar dapat meringankan gejala kekakuan dan kejang yang umum pada MS.

3. Penyakit jiwa
Senyawa tetrahidrokanabinol (THC) dalam daun ganja diketahui memiliki efek psikoaktif atau dapat mempengaruhi saraf otak dan kondisi kejiwaan. Beberapa peneliti memanfaatkannya untuk mengobati penyakit jiwa seperti skizofrenia dan gangguan stres pasca trauma (PTSD).

4. Epilepsi
Salah satu manfaat ganja medis yang terkenal adalah kemampuan dan kualitasnya dimanfaatkan untuk mengobati kejang-kejang karena epilepsi. Di media ada beberapa cerita orang tua sengaja memberikan anaknya minyak ganja untuk mengurangi serangan kejang.

5. Nyeri kronis
Menurut ahli farmasi Laura Borgelt dari University of Colorado, senyawa kimia yang terkandung dalam ganja dapat mempengaruhi proses rasa nyeri dan inflamasi di dalam tubuh. Oleh karena itu beberapa orang menggunakan ganja medis untuk meringankan dan penghilang rasa sakit.

Wednesday, June 15, 2022

Wednesday, June 15, 2022

Thailand Legalkan Ganja, Malaysia Was-was dan Perketat Perbatasan


Negaratoto - Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) mulai was-was setelah Thailand melegalkan ganja untuk medis dan kuliner. Perbatasan dengan negeri gajah putih pun diperketat.

Dikutip dari Malay Mail, Rabu (15/6/2022), PDRM mengusulkan kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk mengubah beberapa aturan terkait sanksi narkoba. Salah satunya, sabu-sabu.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Bukit Aman, Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay, menegaskan PDRM bekerja sama dengan beberapa badan lain, seperti Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM) dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM), untuk meningkatkan pengawasan di perbatasan.

Peningkatan pengawasan itu untuk mengantisipasi penyelundupan ganja dari Thailand. Ayob juga menyampaikan keputusan legalisasi ganja Thailand menjadi perbincangan hangat di Malaysia.


"Keputusan yang dibuat Thailand jadi heboh di Malaysia. Ini membuka kemungkinan penyelundup menjadi lebih berani untuk membawa lebih banyak ganja ke sini," kata Ayob dalam seminar 'Isu Komunitas Sosial: Situasi, Tantangan, dan Pencegahan di Era Sekarang' di Universitas Teknis Melaka Malaysia (UTeM), akhir pekan lalu.

"Sekarang tidak ada lagi batasan memiliki ganja di Thailand. Mungkin semua orang bakal menunggu di perbatasan untuk menyelundupkannya ke Malaysia. Bahkan, kemarin sebanyak 860 kilogram ganja yang diselundupkan dari Thailand telah disita," kata dia.

Ayob mengatakan jenis narkoba yang banyak digunakan pecandu saat ini adalah sabu-sabu dan pil ekstasi, ketimbang heroin.

"Sebelumnya, untuk heroin, 15 gram diamanatkan hukum gantung, tetapi untuk sabu-sabu dan pil ekstasi itu harus 50 gram (hukum gantung). Jadi kami ingin bobot untuk sabu-sabu dikurangi hingga 15 gram untuk mendapatkan hukuman gantung," ujar Ayob.

"Wacana itu dibawa ke Kementerian Dalam Negeri sebelum diajukan ke Kejaksaan Agung untuk didalami lagi," kata dia lagi.

Ayob juga menyebut Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Bukit Aman turut memuat daftar bahan kimia terlarang yang digunakan untuk memproduksi tipe narkotika baru, seperti sabu-sabu, ketamine, yaba, dan pil kuda.

Thursday, June 9, 2022

Thursday, June 09, 2022

3.071 Napi Kasus Ganja di Thailand Dibebaskan usai UU Baru


Negaratoto - Sebanyak 3.071 narapidana kasus ganja di Thailand dibebaskan pada hari ini, Kamis (9/6), ketika Negeri Gajah Putih resmi menerapkan undang-undang yang melegalkan penggunaan mariyuana.

Wakil Direktur Departemen Lembaga Pemasyarakatan Tawatchai Chaiwat mengonfirmasi pembebasan para narapidana itu.

Menurutnya, jumlah tahanan yang dibebaskan pada hari ini lebih sedikit dari seharusnya. Awalnya, Thailand menetapkan lebih dari 4.200 tahanan terkait ganja dapat dibebaskan usai UU baru diresmikan.

Namun, Thailand kemudian memutuskan bahwa narapidana yang juga dihukum akibat dakwaan lainnya tak bisa dibebaskan.

Di Penjara Pusat Nakhon Sawan, misalnya, sebenarnya menampung 10 narapidana terkait kasus narkoba. Namun, tak ada satu pun yang dibebaskan karena mereka masih terjerat kasus lain.


Selain itu, para terdakwa pelanggaran terkait ganja juga bakal dibatalkan kasusnya. Namun, mereka tetap diwajibkan menghadiri pengadilan untuk mendengarkan putusan.

Lebih jauh, pengadilan terkait pelanggaran ganja juga bakal dibatalkan setelah UU ini berlaku. Catatan kriminal masyarakat yang pernah dihukum terkait kasus ganja juga bakal dihapus.

Serangkaian perubahan aturan ini berlaku setelah UU legalisasi ganja resmi diterapkan di Thailand pada hari ini. Berdasarkan UU itu, ganja tak lagi dianggap sebagai komoditas terlarang.

Dengan aturan ini, Thailand mencatat sejumlah sejarah, salah satunya sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik.

Selain itu, Thailand juga menorehkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budidaya ganja di rumah.

Pemerintah Thailand menyatakan bahwa tujuan utama undang-undang baru ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan di tingkat rumah tangga.

Monday, May 23, 2022

Monday, May 23, 2022

Thailand Akan Legalkan Ganja, Ini Aturannya


Negaratoto - Thailand akan melegalkan kepemilikan, penanaman, dan pengolahan ganja pada 9 Juni 2022. Ada sejumlah aturan yang ditetapkan.

Menteri Kesehatan Thailand, Withid Sariddechaikool, menyebut penanam ganja dan ram harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan. Aplikasi itu dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA).

Meskipun ada pelonggaran hukum, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh warga yang ingin menanam ganja.

Di antaranya, ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, masih akan dilabeli sebagai zat narkoba Tipe 5 seperti merujuk undang-undang yang berkaitan dengan pengendalian dan penekanan narkotika.

Kemudian, siapa pun yang berniat menanam tanaman ganja dan rami untuk tujuan komersial harus meminta izin dari pihak berwenang.

Pemerintah Thailand juga berencana membagikan satu juta pohon ganja ke rumah penduduk.


"Ini akan membuat masyarakat dan pemerintah mendapatkan keuntungan lebih dari 10 miliar bath (sekitar Rp 4,2 triliun) per tahun dari marijuana dan ganja," ujar Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, di Facebook seperti dikutip dari Bangkok Post.

Aturan lain yang dilonggarkan adalah terkait impor biji ganja atau bagian lain dari tanaman ini tak lagi memerlukan izin khusus. Sebaliknya, impor produk ini akan diizinkan dan diatur sama seperti bibit tanaman lain.

Produk dari ekstra ganja yang masuk ke Thailand, baik oleh pengunjung atau melalui paket kiriman akan diatur di bawah UU yang berbeda, bergantung jenis produk. Produk itu akan dikelompokkan menjadi dua jenis yakni produk makanan impor dan kosmetik.

Sejauh ini, FDA masih bekerja mengubah hingga tujuh UU untuk mengizinkan dan mengatur produk herbal lain yang dibuat dari ekstrak ganja dan rami.

Menurut Menkes Withid aturan itu dibuat demi kenyamanan pelaku bisnis yang mengimpor ekstrak untuk dijual, meskipun FDA mempromosikan produk buatan lokal.

Pemerintah juga berharap keputusan itu bisa menjadikan Thailand sebagai salah satu pemain bisnis ganja baru. Mereka juga menargetkan ganja sebagai salah satu cara menarik wisatawan.