Negaratoto - Polri menyebut pihaknya belum mendengar adanya langkah terkait isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Terkait isu tersebut, Polri menegaskan sikapnya sebagai aparat yang wajib menegakkan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," tambahnya.
Krisno mengatakan upaya melegalisasi ganja ini harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini, atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, Krisno menegaskan bahwa ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika untuk kepentingan medis dibolehkan.
"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," katanya.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tambahnya.
Desakan Legalisasi Ganja untuk Medis
Diketahui, isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis belakangan jadi perbincangan setelah Santi menyuarakan permintaannya terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya. Santi menyuarakan aspirasinya saat car free day (CFD) Bundaran HI, Minggu (26/6) lalu.
Santi meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Santi juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi sebab sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.
Berikut ini isi surat terbukanya:
Hakim MK Yang Mulia
Tolong angkat kekuatiran saya
Setiap hari terbayang akan satu per satu teman anak saya yang tiada
Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkan? Masih bernafaskan? Belum lagi ketika kejangnya muncul.
Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah ke mana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya
Air mata sudah tercurah. Doa sudah dipanjatkan. Kini ikhtiar lain juga saya usahakan
Jangan gantung saya. 2 Tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian.
Beri saya kepastian. Beri kami kepastian
Saya dan Pika
No comments:
Post a Comment