Breaking

Showing posts with label Judi. Show all posts
Showing posts with label Judi. Show all posts

Sunday, November 20, 2022

Sunday, November 20, 2022

Hati-Hati, Warga Aceh Gelar Judi saat Piala Dunia 2022 akan Ditindak

 



NegaratotoMasyarakat di Kota Subulussalam, Aceh diimbau tidak melakukan praktik maisir atau perjudian saat perhelatan Piala Dunia 2022 yang berlangsung di Qatar.

Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis, berjanji akan menindak tegas jika ada pelaku perjudian di wilayah hukum yang dipimpinnya saat pesta sepak bola dunia itu digelar.

“Sebab praktik perjudian bertentangan dan melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir,” katanya, Sabtu (19/11).

Dia juga turut meminta masyarakat pecinta olahraga sepak bola agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama piala dunia berlangsung.

Untuk memberantas maisir, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) di Kota Subulussalam.

“Kami akan menindak jika terdapat praktik maisir saat piala dunia nanti,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat pecinta si kulit bundar tidak bersikap euforia berlebihan saat menyaksikan pertandingan atau merayakan kemenangan tim yang didukung, agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Piala dunia 2022, tutur AKBP Yanis, hanya sebatas kompetensi untuk menghibur para penggemar bola, sehingga tidak perlu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aqidah syariat Islam.


Saturday, September 24, 2022

Saturday, September 24, 2022

Populer Di Kalangan Anak, Permainan Capit Boneka Disebut Haram Karena Ada Unsur Judi

 



Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo Membahas Hukum Permainan Capit Boneka Alias Claw Machine Yang Menuai Pro-Kontra.

Negaratoto- Hukum permainan capit boneka alias claw machine yang populer di kalangan anak-anak dibahas oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo. Hasilnya, hukum permainan capit boneka dinyatakan tidak diperbolehkan atau haram karena mengancung unsur perjudian.

"Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi)," demikian catatan dalam keterangan di situs jateng.nu.or.id, dilansir Jumat (23/9).

Menurut anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan, maraknya permainan capit boneka di kalangan anak-anak ini meresahkan orangtua. "Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," terangnya.

Dengan hukum haram tersebut, orangtua atau wali disebut harus melarang anak untuk memainkan capit boneka. Mulai dari menegur, menasehati, dan memberi pengertian karena permainan itu mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid. Menurutnya, permainan capit boneka hukumnya haram.

"Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung- untungannya," bebernya. "Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya."

Meski demikian, Wawan mengungkapkan bahwa PP Muhammadiyah masih belum mengeluarkan fatwa khusus terkait permainan capit boneka tersebut. Menurutnya, sudah ada fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka. Misalnya adalah fatwa untuk Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) atau porkas yang ada sejak era Orde Baru.

"Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram," ujarnya.

"Menurut saya modusnya bukan kali ini, yang lama-lama sejak pemerintahan Orde Baru juga kan mirip. SDSB misalnya, judi itu," lanjutnya.

Monday, July 11, 2022

Monday, July 11, 2022

Semua Rumah Judi di Makau Tutup!


Negaratoto - Macku menutup semua tempat judi di kawasan itu demi memotong rantai penyebaran COVID-19. COVID-19 kembali merebak di Hong Kong dan Makau.

Ini adalah pertama kalinya yang dilakukan dalam dua tahun terakhir. Alhasil, saham-saham kasino alias tempat judi itu tersungkur.

Sebanyak 30 lebih tempat kasino di Makau itu akan tutup selama sepekan dan masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah meski masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan pendek di sektor esensial.

Kepolisian akan mengatur laju dari pergerakan masyarakat di luar rumah dan memberikan sanksi bagi mereka yang mengabaikan aturan, Demikian pernyataan pemerintah, dikutip dari Reuters, Senin (11/7/2022).


Meski kebanyakan kasino sudah ditutup sejak tiga pekan terakhir dengan hanya meninggalkan beberapa staf saja, langkah kali ini sangat memukul para investor tempat judi tersebut. Analis bahkan memprediksi, pendapatan dari sektor ini tak akan pulih sampai kuartal 3 atau empat.

"Tampaknya kita harus melupakan Juli dan Agustus," ujar analis JP Morgan, DS Kim.

Beberapa saham kasino yang turun antara lain:

Sands China turun 9%, Melco Internasional, Wynn Macau, SJM, Galaxy, dan MGM China turun antara 6% sampai 7%.

Kasus COVID di Makau tercatat bertambah 1.500 sejak pertengahan Juni. Sebanyak 19.000 orang kini wajib karantina di tengah kebijakan zero Covid pemerintah China.

Thursday, February 24, 2022

Thursday, February 24, 2022

Bareskrim Polri Tetapkan Indra Kenz Tersangka!

Negaratoto - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Kabar itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).


"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," imbuhnya.

Di sisi lain Indra Kenz hari ini diperiksa Bareskrim Polri. Dia dipanggil terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, juga mengatakan kliennya bakal diperiksa hari ini. Dia menjamin kliennya datang ke Bareskrim.

"Iya hari ini. Yang penting hari ini," kata Larosa.

Sementara korban Binomo mengaku bakal mengawal pemeriksaan. Mereka bakal datang ke Bareskrim.

"Rencana korban akan ke Bareskrim memastikan dan mengawal proses pemeriksaan terlapor IK," kata kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa.

"Korban selama ini belum pernah ketemu secara langsung dengan terlapor jadi mereka mau melihat IK dalam jarak dekat di Bareskrim," sambungnya.

Sebelumnya, Indra Kenz dikabarkan sudah tiba di Tanah Air setelah menjalani pengobatan di Turki. Indra Kenz janji bakal penuhi panggilan polisi setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

Indra Kenz sebelumnya dijadwal diperiksa Bareskrim Jumat (18/2) kemarin. Namun dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat itu menyebut kliennya harus menjalani karantina setelah pulang dari Turki.