Breaking

Tuesday, May 2, 2023

Pembacok Tukang Parkir di Tasikmalaya Ketahuan Jual Narkoba

 

NEGARATOTO DR alias Ompong ditangkap polisi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia merupakan pelaku pembacokan terhadap salah seorang tukang parkir. Saat digeledah dalam proses penangkapan, dia memiliki belasan gram sabu siap edar yang disimpan di rumahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa DR diketahui melakukan pembacokan seorang tukang parkir di kampung pada Kamis, 7 April 2023.

"Pelaku diduga melakukan tersebut dengan rekannya yang berinisial D dan Satreskrim berhasil mengamankannya," kata Zainal, Selasa (2/5).

korban pembacokan berhasil diselamatkan meski mengalami luka bacok yang cukup serius dan harus mendapatkan 59 jahitan.

"Kini pelaku dan rekannya sudah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya," ujar dia.

DR selama ini dikenal sebagai preman kampung tempramental. Selain itu juga, pelaku asal Kecamatan Pagerageung itu diketahui merupakan residivis.

Saat polisi melakukan penyelidikan dalam kasus pembacokan, DR diketahui melakukan perilaku aneh seperti sedang menggunakan narkoba. Atas dugaan itu, polisi pun melakukan tes urine dan hasilnya positif.

Berbekal hal tersebut, tim Satserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,44 gram yang siap edar.

"Tim Satnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ichwan langsung mengungkap bahwa pelaku juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu," jelas Zainal.

Dalam pemeriksaan terkait narkoba, diketahui DR berkaitan dengan bandar yang kerap menyuplai narkoba ke Tasikmalaya dan sekitarnya. Penyuplai sabu yang diketahui berinisial I itu pun kini sedang dalam pengejaran polisi.

"Atas perbuatannya, pelaku DR kita jerat pasal berbeda. Kasus penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Lalu, kasus narkoba dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment