Breaking

Monday, May 1, 2023

Viral Pria Diminta Uang Tebus Sparepart yang Disita, Polda Lampung: Video Tahun 2015

 





Negaratoto Sebuah video beredar adanya seorang pria yang mengaku dimintai uang saat ingin mengambil kembali barang miliknya berupa sparepart kendaraan yang disita oleh petugas kepolisian.

Pada video itu, pria tersebut mengaku dimintain uang sebesar Rp15 juta serta Rp10 juta untuk dapat mengambil atau menebus sparepart kendaraannya yang disita.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, video tersebut bukan kejadian yang baru terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian dalam video itu terjadi pada tahun 2015 silam.

"Hasil dari konfirmasi Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arif Praptomo membenarkan menangani perkara dugaan Tindak Pidana Perdangangan sparepart kendaraan motor yang terjadi di bulan Juni tahun 2015. Dan dikenakan sanksi hukuman sebagaimana di dalam UU RI No 7 tahun 2014," kata Pandra dalam keterangannya, Minggu (30/4).

Kasus itu berawal saat petugas melakukan penyelidikan dengan mendapatkan informasi dari masyarakat diduga adanya pelaku penjualan perdagangan sparepart kendaraan bermotor yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan di wilayah Lampung. Dalam kasus itu, seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut diketahui atas nama insial HSJ.

"Dalam perkara tersebut melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara dan ditingkatkan penyidikan serta menetapkan status tersangka terhadap HSJ. Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk diteruskan proses penyidikannya," jelasnya.

"Berkas perkara juga sudah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk tahap 1 dan dilakukan penelitian oleh kejaksaan dan di nyatakan sudah lengkap berkas perkara (P21), selanjutya penyidik tugasnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan bandar Lampung tahap II," sambungnya.

Terkait dengan anggota polisi atau penyidik yang diduga meminta uang tersebut yakni berinisial AM telah mendapatkan hukuman berupa sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari Kabid Propam Polda Lampung Kombes Firman Andre yang menyebut, pihak pengawas Internal Polri dalam hal ini Bidpropam telah memberikan sanksi AM.

"Pihak pengawas Internal Polri (Bidpropam) telah melakukan Upaya Hukum dan memberikan Sanksi KEPP (Kode Etik Profesi Polri) terhadap penyidik AM yang melakukan dugaan pelanggaran, berupa putusan permintaan maaf ke Institusi Polri dan Demosi (Mutasi) serta penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode dan sanksinya telah dijalankan oleh mantan penyidik AM yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment