Negaratoto - Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan pria inisial Y sebagai tersangka atas kepemilikan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terbakar empat hari lalu. Y terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma mengungkapkan, Y menyerahkan diri ke kantor polisi diantar keluarganya setelah diburu petugas sejak kejadian. Setelah menjalani pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk pemilik gudang berinisial Y," ungkap Regan Kusuma, Kamis (29/9).
Dia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keberadaan dan operasional gudang penimbunan BBM itu. Dirinya belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masih didalami, tapi tersangka sudah ditahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 188 KUHP atas kelalaian dan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Diketahui, sebuah gudang penyimpanan BBM ilegal di Sumsel, meledak. Kali ini terjadi di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara, Ogan Ilir, Senin (26/7) malam.
Ledakan menyebabkan kebakaran hebat dan asap hitam pekat membumbung tinggi. Kebakaran di lokasi sempat membuat warga sekitar panik lantaran api yang membakar sangat besar.
No comments:
Post a Comment