Breaking

Saturday, October 8, 2022

Barang yang Dibeli Tidak Sesuai Pesanan, Anggota TNI Pukul Karyawan Shopee

 

Negaratoto Seorang anggota TNI di Badung berinisial Serka NS diduga melakukan pemukulan terhadap karyawan dan satpam gudang Shopee di Gianyar, Bali. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto menuturkan, akar persoalannya berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

"Awalnya Serka NS melakukan pembelian barang di aplikasi Shopee. Setelah dilakukan pembelian, ternyata barang yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang dipesan. Karena dia tidak tahu mendisordernya, ia pun mendatangi gudang yang ada di Gianyar itu untuk mencari solusi," kata Totok. Dikutip dari Antara, Sabtu (8/10).

Sampai di lokasi kejadian, lanjut Totok, Serka NS mendapat penjelasan dari sekuriti bahwa di sana bukan tempat pengaduan, melainkan gudang ekspedisi. Namun rupanya terjadi kesalahpahaman yang berujung pada pemukulan itu.

Setelah kejadian itu, kata Totok, korban membuat laporan ke Kepolisian Resor Gianyar. Kejadian tersebut diketahui oleh Komandan Unit Intel Kodim 1611/Badung, dan seterusnya dilaporkan kepada Dandim 1611/Badung.

"Dandim memerintahkan untuk memediasi. Hasil mediasi tersebut pertama, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Kedua, si korban mencabut laporan dan ketiga, si pelaku sanggup mengobati atau merawat si korban," tuturnya.

Meskipun permasalahan antara korban dan Serka NS telah berakhir damai berkat mediasi oleh Dandim 1611/Badung, tetapi secara hukum institusi Serka NS masih menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam IX/ Udayana.

"Ini kan ada tindak pidana pemukulan. Dari internal sendiri ini harus diproses hukum. Kemarin sudah diinterogasi di Kodim 1611/Badung karena yang bersangkutan anggota Kodim 1611/Badung. Tadi pagi sudah dibawa ke Denpom untuk proses lanjutan," terangnya.

Totok menyatakan dia tidak mengetahui secara pasti seperti apa jalannya proses penyelidikan dan sanksi yang diberikan terhadap Serka NS, karena itu kewenangan dari Denpom Kodam IX/Udayana.

"Hasilnya masih sama dalam proses pemeriksaan, cuma hukumannya saya tidak tahu pasalnya apa," kata dia.

No comments:

Post a Comment