Seorang Santri Di OKU Timur, Sumatera Selatan Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi. Pasalnya, Santri Yang Masih Berusia 17 Tahun Ini Nekat Menusuk Ustadznya Sendiri Saat Wudu Di Masjid.
Negaratoto - Dendam dan rasa kesal mengantarkan seorang santri pondok pesantren melakukan penusukan pada sang guru atau ustadznya sendiri. Peristiwa itu terjadi di sebuah pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Bungan Mayang, Ogan Komerik Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelakunya, seorang santri IS yang masih berusia 17 tahun.
"Korban ditusuk santrinya sendiri, ada dua luka tusukan akibat perbuatan tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico, Kamis (1/9).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/8) sore di lingkungan pondok pesantren. Korban BM (29) yang merupakan ustadz di pondok pesantren tersebut baru saja selesai mengambil wudu di masjid hendak melaksanakan salat Ashar. Namun pelaku secara tiba-tiba datang dari arah belakang korban dan langsung mengarahkan pisau ke tubuh sang ustadz hingga mengenai punggungnya.
Korban yang tertusuk pisau langsung terkapar. Namun, pelaku kemudian malah kembali menusukkan pisau ke korban yang kali ini mengenai lengan kirinya. Pelaku semakin leluasa menyerang korban yang tak berdaya hingga akhirnya 2 santri lain datang mengamankan situasi saat tersangka IS mencoba melakukan penusukan untuk ketiga kalinya.
Pihak kepolisian pun kemudian dipanggil untuk menjemput pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak pesantren ke rumah kepala desa setempat. Hal itu demi mencegah luapan amarah dari para penghuni pesantren yang lain.
Sementara korban saat ini masih harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius di bagian punggung dan lengan akibat penusukan tersebut. Meski begitu, menurut keterangan AKP Apromico, korban masih mampu untuk dimintai keterangan.
Pelaku disebutkan menyimpan dendam kepada sang ustadz karena kesal kerap dimarahi. "Motifnya karena dendam, tersangka tak terima selalu dimarahi," pungkas AKP Apromico.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah pisau bersarung kulit ular. Tersangka pun kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan. Pelaku pun terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
No comments:
Post a Comment