Friday, June 3, 2022

Hati-Hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Hingga Rp 30 Juta

 

Bagi Para Peserta BPJS Kesehatan Yang Menunggak Membayarkan Iuran Bakal Dikenakan Sanksi Denda. Sanksi Denda Yang Diberikan Bahkan Bisa Mencapai Rp 30 Juta.

NEGARATOTO - Terdapat berbagai masalah pada jalannya BPJS Kesehatan di Indonesia. Di antaranya, banyak peserta yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan secara rutin atau menunggak. Hal itu tentu menimbulkan masalah besar.

Karena itu, kini ketentuan mengenai pembayaran tersebut harus semakin ditegakkan. Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin sesuai ketentuan atau terancam denda maksimal Rp 30 juta. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Sementara untuk rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah denda sebesar 5 persen dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Ketentuan jumlah bulan tunggakan paling banyak adalah 12 bulan dengan denda paling tinggi Rp 30 juta. Lewat dari itu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pengenaan denda Rp 30 juta sejatinya merupakan batas maksimum yang akan dibebankan ke peserta.

"Jadi dendanya 5 persen dari total biaya di rumah sakit dan ini tidak mungkin lebih besar daripada dana pelayanannya," ungkap Ali Ghufron saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (30/5) lalu.

Ali Ghufron mencontohkan jika peserta akan dikenakan denda Rp 30 juta apabila peserta menunggak iuran tetapi mendapatkan pelayanan kesehatan. Seperti di antaranya rawat inap, di fasilitas kesehatan yang terdaftar senilai Rp 600 juta sebulan.

"Jadi dia tidak mau ikut bayar rutin, tidak mau. Maunya kalau butuh, dia ke rumah sakit, begitu. Nah, ini kemudian yang didenda," jelas Ali Ghufron.

Isu pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan sampai Rp 30 juta muncul dari video yang dibagikan akun Tiktok @kata.aldo pada 9 Mei lalu. Dalam video tersebut pemilik akun mewanti-wanti masyarakat mengenai denda mencapai Rp 30 juta bagi yang nunggak iuran BPJS Kesehatan.

"Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda 5 persen hingga Rp30 juta kepada orang-orang yang menunggak BPJS," pungkas Aldo Adela, pemilik akun @kata.aldo.

No comments:

Post a Comment