Friday, June 10, 2022

1 Per 1 Ditangkap, Kini Giliran Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Sebelumnya, Polisi Telah Menetapkan Para Petinggi Khilafatul Muslimin, Termasuk Pimpinan Tertinggi Abdul Qadir Baraja Sebagai Tersangka. Kini Giliran Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka.

NEGARATOTO - Setelah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan tiga tersangka terkait dengan konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, tidak lama kemudian, Pimpinan Tertinggi organisasi tersebut yakni Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kini, polisi kembali meringkus pimpinan Khilafatul Muslimin. Adapun yang dimaksud adalah Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka. Aminuddin dinilai sengaja melakukan konvoi dan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem Khilafah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Aminuddin dianggap bersalah lantaran mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung. Ia mengungkapkan hal ini disampaikan Aminuddin saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada 29 Mei 2022 lalu.

Dirmanto mengungkapkan pada saat itu, konvoi yang dipimpin oleh Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor. Menurutnya, penetapan Aminuddin sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi.

Tak hanya puluhan saksi, Dirmanto mengatakan penyidik juga memeriksa empat orang ahli yang terdiri dari ahli hukum, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosisologi, dan ahli agama. "Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu bentuk bukum pamflet, brosur bendera, dan sebagainya," ungkap Dirmanto dalam keterangannya di Mapolda Jatim, Jumat (10/6).

Dirmanto lantas menerangkan bahwa tersangka Aminuddin dijerat dengan Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, serta Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Dirmanto.

No comments:

Post a Comment