Breaking

Thursday, May 26, 2022

Libur Kenaikan Isa Almasih, Jakarta Tak Berlakukan Ganjil Genap

 

Kebijakan Ganjil Genap Selama Ini Diterapkan Di Sejumlah Ruas Jalan Ibu Kota Jakarta Untuk Mengurai Kemacetan. Namun Di Hari Misa Perayaan Kenaikan Isa Almasih Pada Kamis (26/5) Hari Ini, Tidak Berlaku.

NEGARATOTO - Pada Kamis (26/5) hari ini, bertepatan dengan misa perayaan Kenaikan Isa Almasih yang digelar oleh umat Kristen di Indonesia. Sebagaimana diketahui, dalam mengurai kemacetan, DKI Jakarta menerapkan skema ganjil genap di beberapa ruas.

Akan tetapi pada misa perayaan Kenaikan Isa Almasih hari ini, skema aturan pemberlakuan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota Jakarta tidak berlaku. Hal ini tertuang dalam aturan, yang mana, ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah, libur nasional, dan akhir pekan Sabtu-Minggu.

Sebagaimana diketahui, skema aturan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta itu masih terus diberlakukan oleh pemerintah hingga saat ini. Setidaknya ada 13 ruas jalan yang menerapkan skema ganjil genap.

Sementara pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Jakarta itu juga sesuai dengan peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 23 Tahun 2022, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021, Kepgub 208 Tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 Tahun 2022.

Adapun ganjil genap itu sendiri sejalan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang diperpanjang dua pekan ke depan yakni mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Total ada 41 daerah di Jawa-Bali yang kini berstatus level 1, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Sementara untuk jadwal ganjil genap di Jakarta itu sendiri terbagi dalam dua sesi. Pertama, dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian yang kedua dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang, Tomang Raya.

Kemudian Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.

Namun, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap ke 25 titik ruas jalan. Kebijakan ini nantinya mulai berlaku pada 6 Juni 2022 mendatang.

No comments:

Post a Comment