Negaratoto - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Aturan yang ditandatangani pada 11 April 2022 itu mulai berlaku 7 hari pasca ditandatangani, yakni 18 April 2022.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA), yakni dibuat dalam 5 jenjang.
"Dibuat 5 jenjang ini dengan pertimbangan yang mendasari pada saat harga tinggi tentunya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat pula. Tapi pada saat batu bara ada di harga yang sangat rendah, pemerintah tidak ingin membebani perusahaan terhadap kewajiban finansialnya atau masih memberikan kondusifnya situasi berusaha," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).
Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 1 akan dikenakan tarif antara 14% sampai dengan 28% sesuai dengan HBA, dan untuk generasi 1+ berkisar antara 20% sampai dengan 27% sesuai dengan HBA.
Berikut rinciannya:
IUPK dari PKP2B Generasi I
1. HBA < US$ 70 per ton, tarifnya 14%
2. HBA > US$ 70 per ton sampai dengan < US$ 80 per ton, tarifnya 17%
3. HBA > US$ 80 per ton sampai dengan < US$ 90 per ton, tarifnya 23%
4. HBA > US$ 90 per ton sampai dengan < US$ 100 per ton, tarifnya 25%
5. HBA > US$ 100 per ton, tarifnya 28%
IUPK dari PKP2B Generasi I+
1. HBA < US$ 70 per ton, tarifnya 20%
2. HBA > US$ 70 per ton sampai dengan < US$ 80 per ton, tarifnya 21%
3. HBA > US$ 80 per ton sampai dengan < US$ 90 per ton, tarifnya 22%
4. HBA > US$ 90 per ton sampai dengan < US$ 100 per ton, tarifnya 24%
5. HBA > USD 100 per ton, tarifnya 27%
Royalti DMO
Penjualan batu bara untuk keperluan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah mematok royalti sebesar 14%.
"Untuk penjualan dalam negeri atau untuk kepentingan DMO, pajaknya dikunci baik generasi I maupun generasi I+ ada di 14%," katanya.
Royalti untuk penjualan domestik dipatok dengan besaran yang sama, yaitu 14% karena harga di dalam negeri sudah dipatok pemerintah di angka tertentu.
Pemerintah mematok harga jual batu bara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan dipatok sebesar US$ 90 per ton.
"Kenapa dibuat untuk penjualan dalam negeri itu sama nilainya 14% karena harganya, harga untuk dalam negeri pun itu kita patok, untuk kelistrikan itu adalah US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan seperti halnya semen, pupuk dan lain-lain di US$ 90 per ton," jelasnya.
No comments:
Post a Comment