Breaking

Saturday, April 23, 2022

 

Surat Edaran Tersebut Diteken Oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Pada 22 April 2022 Dan Ditujukan Kepada Gubernur, Wali Kota, Serta Bupati Di Seluruh Indonesia.

NEGARATOTO - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 April 2022 dan ditujukan kepada gubernur, wali kota, serta bupati di seluruh Indonesia.

Berdasarkan SE tersebut, kegiatan halal bihalal akan disesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masing-masing wilayah. Jumlah tamu halal bihalal di wilayah PPKM level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan di wilayah PPKM Level 2 jumlah tamu halal bihalal maksimal 75 persen dari kapasitas. Untuk wilayah PPKM Level 1, jumlah tamu halal bihalal bisa mencapai 100 persen.

"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," demikian kutipan SE tersebut.

Meski telah diperbolehkan menggelar halal bihalal, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol keska dengan ketat. Yakni dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID- 19," lanjut SE tersebut.

Adapun pembatasan halal bihalal ini diharapkan dapat memperkecil potensi penularan COVID-19. Pemerintah daerah diimbau untuk berkolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mengimbau agar kegiatan halal bihalal Lebaran tahun ini dilakukan tanpa ada makan dan minum. Imbauan Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Bapak Presiden juga memberikan catatan terkait dengan kegiatan-kegiatan menjelang halal bihalal nanti, terutama untuk kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan minum," kata Airlangga, Senin (18/4).

Menurut Airlangga, meski nantinya ada kegiatan makan dan minum dalam halal bihalal, hal itu harus disesuaikan dengan jarak dan tempat. Ia mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 hingga kini masih belum berakhir.

No comments:

Post a Comment