Breaking

Wednesday, March 9, 2022

Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Epidemiolog Imbau Masyarakat Perketat Prokes

 

NEGARATOTO Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dalam negeri atau domestik. Di antaranya tidak mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Epidemiolog dan Peneliti Senior Kamaluddin Latief mengatakan relaksasi syarat perjalanan domestik telah melalui pertimbangan epidemiologi. Seperti mempertimbangkan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat Covid-19.

Meski demikian, dia menegaskan penerapan relaksasi syarat perjalanan wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.

"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Menurut Kamal, masyarakat tetap perlu waspada dan mempertahankan protokol kesehatan. Mengingat jumlah kasus dan kematian di Indonesia belum cukup landai.

"Bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini," ucapnya.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Baik selama perjalanan dalam negeri, maupun saat tiba di lokasi tujuan.

"Jadi meski syarat tes PCR atau antigen dilonggarkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, prokes jangan ikut kendur. Keharusan penerapan prokes juga terus kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Aturan peniadaan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tercantum dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan ini disebutkan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Sementara anak berusia kurang dari enam tahun yang melakukan perjalanan domestik tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen, asalkan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam Surat Edaran ditegaskan pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker. Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment