Breaking

Wednesday, March 30, 2022

Siap-siap! Tarif PPN 11% Akan Berdampak ke Internet Rumah

Negaratoto - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijadwalkan akan mengalami kenaikan menjadi 11% mulai 1 April 2022. Apakah itu akan berdampak pada biaya langganan internet rumah?

Berdasarkan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disepakati bahwa ada kenaikan tarif PPN.

Tarif PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. PPN 11% ini berlaku pada 1 April 2022 dan pada 1 Januari 2025 naik menjadi 12%.

Sektor layanan telekomunikasi, tepatnya internet rumah juga akan menyesuaikan pengenaan tarif PPN 11% kepada para pelanggan.

"Sosialisasi tersebut telah kami sampaikan ke pelanggan melalui berbagai channel, seperti melalui SMS blast, email, dan website IndiHome," ujar Vice President Corporate Communications Telkom, Pujo Pramono.

Biznet pun akan menyesuaikan tarif PPN 11% kepada para pengguna layanannya. Kenaikan PPN dari 10% jadi 11% telah diinformasikan ke pelanggan.


Kendati ada kenaikan PPN, Biznet memastikan tidak akan berdampak pada kenaikan harga layanan.

"Kami akan mengikuti ketetapan pemerintah mengenai penyesuaian kenaikan tarif PPN 11% namun untuk harga layanan kami tidak mengalami perubahan dan masih sama seperti sebelumnya, sehingga penambahan biaya yang berubah hanya pada nilai PPH-nya saja," ujar Biznet.

Selain itu, First Media juga telah menyoalisasikan kenaikan PPN 11% kepada para pelanggannya, seperti melalui saluran email, seperti di bawah ini.

Perihal: Informasi Perubahan Tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022

Dengan ini kami sampaikan informasi keputusan Pemerintah Republik Indonesia mengenai kenaikan tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tanggal 29 Oktober 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pasal 7 ayat 1(a) yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
Sebesar 11% (sebelas persen) yang efektif pada 1 April 2022
Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025

Berdasarkan keputusan Pemerintah tersebut, maka PT. Link Net, Tbk (First Media) akan melakukan penyesuaian dengan menambahkan tarif PPN sebesar 1% (satu persen), dari tarif PPN awal 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen).

Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022. Apabila ada perubahan tanggal efektif oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah terbaru.

No comments:

Post a Comment