Breaking

Showing posts with label PPN. Show all posts
Showing posts with label PPN. Show all posts

Monday, April 18, 2022

Monday, April 18, 2022

Tanpa Diskon PPnBM Ditambah PPN 11%, Harga Daihatsu Xenia Naik Rp 17 Jutaan

Negaratoto - Harga beberapa model mobil kembali normal dan mengalami sedikit kenaikan imbas berakhirnya diskon PPnBM, serta naiknya PPN dari 10% menjadi 11%. Model mobil low MPV seperti Daihatsu Xenia pun kini harganya melonjak hingga Rp 17 jutaan sejak April 2022.

Sebagai informasi, periode diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 50% untuk mobil mesin 1.500 cc ke bawah dengan pembelian lokal minimal 80% dan rentang harga Rp 200-250 juta berakhir pada 31 Maret 2022.

Bagi yang belum tahu, relaksasi PPnBM mobil baru adalah salah satu ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak penjualan kendaraan di periode krisis lantaran pandemi virus Corona (COVID-19). Kebijakan yang disebut PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) ini terus diperpanjang sejak dimulai Maret 2021. Skema program ini terus berganti-ganti, hingga berakhir pada 31 Maret 2022.

Untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah, diberi diskon PPnBM sebesar 50% pada periode Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022. Artinya, pada tiga bulan pertama 2022, mobil jenis itu hanya dikenakan PPnBM 7,5% dari normalnya sebesar 15%.

Seiring tidak diperpanjangnya program tersebut, ditambah ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% (dari 10% jadi 11%), beberapa model mobil pun mengalami kenaikan harga sejak 1 April 2022. Contoh seperti model low SUV Daihatsu Terios dan low MPV Daihatsu Xenia.


"Saya kasih contoh Terios, itu kenaikan harganya bisa sampai Rp 13 jutaan. Itu antara harga 1 April dibandingkan harga Maret kemarin. Kenaikannya karena PPnBM (kembali ke 100%) ditambah kenaikan PPN yang 1%," terang Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Hendrayadi Lastiyoso.

Lanjut untuk model Xenia, menurut Hendrayadi kenaikan harga model kembaran Toyota Avanza ini lebih besar, hingga tembus Rp 17 jutaan.

"Untuk Xenia kenaikannya sekitar Rp 15 jutaan sampai Rp 17 jutaan tergantung dari variannya. Jadi memang cukup signifikan kenaikannya," sambungnya lagi.

Sementara untuk model-model LCGC Daihatsu seperti Ayla dan Sigra, memang masih mendapatkan program diskon PPnBM. Namun besaran diskonnya sudah berubah, sehingga harganya mengalami kenaikan beberapa juta rupiah.

"Kalau LCGC untuk Ayla, kan masalahnya masih dapat PPnBM yang 1%. Jadi Ayla itu kenaikannya sekitar Rp 2 jutaan aja. Terus Sigra kenaikannya Rp 2 - Rp 2,5 juta," sambung Hendrayadi.

Sebagai informasi, mobil-mobil LCGC mendapat diskon 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022; 66 2/3% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022; dan 33 1/3% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022.

Sederhananya begini, konsumen LCGC dibebankan PPnBM sebesar 0% alias gratis pada Januari-Maret 2022, PPnBM 1% pada April-Juni 2022, dan PPnBM 2% pada Juli-September 2022. Sisanya pada Oktober sampai Desember LCGC dikenakan PPnBM normal yakni sebesar 3%.

Tuesday, April 12, 2022

Tuesday, April 12, 2022

Beli Mobil Bekas Kena PPN Cuma Berlaku ke Showroom, ke Pemakai Masih Bebas!

Negaratoto - Pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Hal ini berlaku per 1 April 2022 seiring dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000. Ini pun dikenakan jika membelinya kepada pengusaha jual beli kendaraan bekas.

"Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN," kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).


Kini PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 dari yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu. Aturan yang saat ini berlaku dinilai lebih sederhana.

"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu," tutur Neilmaldrin.

Berikut beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas:

a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang
kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan
bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1%
harga jual.

Tuesday, April 5, 2022

Tuesday, April 05, 2022

Harga Terbaru Internet IndiHome, First Media, Biznet Dll dengan PPN 11%

Negaratoto - Dengan diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, layanan internet rumah pun turut menyesuaikan tarif tersebut. Ini harga terbaru IndiHome, Biznet, First Media, TransVision, Oxygen, Iconnet hingga MyRepublic.

Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan PPN 11% sejak 1 April 2022 dari yang semula 10%. Artinya, pelanggan yang harus merogoh kocek lebih dalam lagi.

Sebelum diberlakukan tarif PPN 11%, IndiHome, Biznet, dan First Media telah melakukan sosialisi kepada pelanggan terkait penyesuaian tarif tersebut.

Berikut penawaran harga paket internet layanan internet rumah sejak dibelakukannya PPN 11% seperti yang telah dirangkum detikINET, Selasa (5/4/2022) dilihat dari sumber resmi masing-masing:

IndiHome

Paket Promo
- IndiHome Paket 3P Internet + TV + Phone diskon biaya PSB up to 30 Mbps harga Rp 385 ribu per bulan
- IndiHome Paket 3P Internet + TV + Phone diskon biaya PSB up to 50 Mbps harga Rp 615 ribu per bulan
- IndiHome Paket 3P Internet + TV + Phone diskon biaya PSB up to 100 Mbps harga Rp 965 ribu per bulan

Paket 2P
- IndiHome Paket 2P Internet + Phone diskon biaya PSB up to 20 Mbps harga Rp 275 ribu per bulan
- IndiHome Paket 2P Internet + Phone diskon biaya PSB up to 30 Mbps harga Rp 315 ribu per bulan
- IndiHome Paket 2P Internet + Phone diskon biaya PSB up to 50 Mbps harga Rp 445 ribu per bulan

Paket 3P
- IndiHome Paket 3P Internet 2P + TV + Phone Diskon Biaya PSB up to 30 Mbps harga Rp 385 ribu per bulan
- IndiHome Paket 3P Internet 2P + TV + Phone Diskon Biaya PSB up to 50 Mbps harga Rp 615 ribu per bulan
- IndiHome Paket 3P Internet 2P + TV + Phone Diskon Biaya PSB up to 100 Mbps harga 965 ribu per bulan

Biznet

Internet
- Biznet Home Internet 1B up to 75 Mbps harga Rp 325 ribu per bulan
- Biznet Home Internet 2B up to 150 Mbps harga Rp 500 ribu per bulan
- Biznet Home Gamers 3B up to 150 Mbps harga 600 ribu

Internet + IPTV
- Biznet Home Combo 1C up to 85 Mbps harga Rp 575 ribu per bulan
- Biznet Home Combo 2C up to 175 Mbps harga Rp 775 ribu per bulan

IPTV
- Biznet IPTV STB harga Rp 750 ribu per unit

First Media

- Family Plus HD internet speed up to 20 Mbps + 135 TV channel + streamtainment harga Rp 384 ribu per bulan
- D'Lite HD internet speed up to 30 Mbps + 154 TV channel + streamtainment harga Rp 479 ribu per bulan
- Elite X1 internet speed up to 50 Mbps + 183 TV channel + streamtainment harga Rp 644 ribu per bulan
- Supreme 1X internet speed up to 100 Mbps + 208 TV channel + streamtainment harga Rp 954 per bulan
- Maxima X1 internet speed up to 200 Mbps + 208 TV channel + streamtainment harga Rp 1,799 juta per bulan
- Infinite X1 internet speed up tp 300 Mbps + 223 TV channel + streamtainment harga Rp 3,129 juta per bulan

TransVision

Satellite
- Satellite Diamond harga Rp 219 ribu per bulan
- Satellite Platinum harga Rp 129 ribu per bulan
- Satellite Gold harga Rp 79 ribu per bulan

Xstream
- Xstream Gold 60 TV channel Rp 49 ribu per bulan
- Xstream Platinum 70 TV channel Rp 99 ribu per bulan
- Xstream Diamond 85 TV channel Rp 189 ribu per bulan

Xstream Seru
- Xstream Gold 60 TV channel Rp 49 ribu per bulan
- Xstream Platinum 70 TV channel Rp 99 ribu per bulan
- Xstream Diamond 85 TV channel Rp 189 ribu per bulan

Hi-Speed
- Internet speed up to 30 Mbps harga Rp 269 ribu per bulan
- Internet speed up to 50 Mbps harga Rp368 ribu per bulan
- Internet speed up to 100 Mbps harga Rp568 ribu per bulan

Iconnet

Jabodetabek
- Iconnet 10 internet speed up to 10 Mbps harga Rp 135 ribu per bulan
- Iconnet 20 internet speed up to 20 Mbps harga Rp 185 ribu per bulan
- Iconnet 50 internet speed up tp 50 Mbps harga Rp 297 ribu per bulan
- Iconnet 100 internet speed up to 100 Mbps harga Rp 427 ribu per bulan
Jawa & Bali
- Iconnet 10 internet speed up to 10 Mbps harga Rp 140 ribu per bulan
- Iconnet 20 internet speed up to 20 Mbps harga Rp 188 ribu per bulan
- Iconnet 50 internet speed up to 50 Mbps harga Rp 336 ribu per bulan
- Iconnet 100 internet speed up to 100 Mbps harga Rp 563 ribu per bulan

Sumatera & Kalimantan
- Iconnet 10 internet speed up to 10 Mbps harga Rp 145 ribu per bulan
- Iconnet 20 internet speed up to 20 Mbps harga Rp 193 ribu per bulan
- Iconnet 50 internet speed up to 50 Mbps harga Rp 395 ribu per bulan
- Iconnet 100 internet speed up to 100 Mbps harga Rp 635 ribu per bulan

Indonesia Timur
- Iconnet 10 internet speed up to 10 Mbps harga Rp 150 ribu per bulan
- Iconnet 20 internet speed up to 20 Mbps harga Rp 196 ribu per bulan
- Iconnet 50 internet speed up to 50 Mbps harga Rp 414 ribu per bulan
- Iconnet 100 internet speed up to 100 Mbps harga Rp 679 ribu per bulan

MyRepublic

- Internet speed up to 30 Mbps combo 76 TV channel harga Rp 367 ribu per bulan
- Internet speed up to 50 Mbps combo 79 TV channel harga Rp 487 ribu per bulan
- Internet speed up tp 75 Mbps combo 79 TV channel harga Rp 567 ribu per bulan
- Internet speed up tp 100 Mbps combo 79 TV channel harga Rp 717 ribu per bulan
- Internet speed up to 150 Mbps combo 79 TV channel harga Rp 847 ribu per bulan

Oxygen

- Stream internet only up to 100 Mbps Rp 306 ribu per bulan
- Total Entertainment internet + TV basic up to 100 Mbps Rp 324 ribu per bulan
- Power Internet + TV Premium harga Rp 378 ribu per bulan
- True Quad Play harga Rp 378 ribu per bulan

Wednesday, March 30, 2022

Wednesday, March 30, 2022

Siap-siap! Tarif PPN 11% Akan Berdampak ke Internet Rumah

Negaratoto - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijadwalkan akan mengalami kenaikan menjadi 11% mulai 1 April 2022. Apakah itu akan berdampak pada biaya langganan internet rumah?

Berdasarkan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disepakati bahwa ada kenaikan tarif PPN.

Tarif PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. PPN 11% ini berlaku pada 1 April 2022 dan pada 1 Januari 2025 naik menjadi 12%.

Sektor layanan telekomunikasi, tepatnya internet rumah juga akan menyesuaikan pengenaan tarif PPN 11% kepada para pelanggan.

"Sosialisasi tersebut telah kami sampaikan ke pelanggan melalui berbagai channel, seperti melalui SMS blast, email, dan website IndiHome," ujar Vice President Corporate Communications Telkom, Pujo Pramono.

Biznet pun akan menyesuaikan tarif PPN 11% kepada para pengguna layanannya. Kenaikan PPN dari 10% jadi 11% telah diinformasikan ke pelanggan.


Kendati ada kenaikan PPN, Biznet memastikan tidak akan berdampak pada kenaikan harga layanan.

"Kami akan mengikuti ketetapan pemerintah mengenai penyesuaian kenaikan tarif PPN 11% namun untuk harga layanan kami tidak mengalami perubahan dan masih sama seperti sebelumnya, sehingga penambahan biaya yang berubah hanya pada nilai PPH-nya saja," ujar Biznet.

Selain itu, First Media juga telah menyoalisasikan kenaikan PPN 11% kepada para pelanggannya, seperti melalui saluran email, seperti di bawah ini.

Perihal: Informasi Perubahan Tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022

Dengan ini kami sampaikan informasi keputusan Pemerintah Republik Indonesia mengenai kenaikan tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tanggal 29 Oktober 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pasal 7 ayat 1(a) yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
Sebesar 11% (sebelas persen) yang efektif pada 1 April 2022
Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025

Berdasarkan keputusan Pemerintah tersebut, maka PT. Link Net, Tbk (First Media) akan melakukan penyesuaian dengan menambahkan tarif PPN sebesar 1% (satu persen), dari tarif PPN awal 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen).

Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022. Apabila ada perubahan tanggal efektif oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah terbaru.