Breaking

Thursday, March 3, 2022

Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Dua Santri di Samarinda Aniaya Guru hingga Tewas

 

NEGARATOTO Dua santri salah satu pondok pesantren di Samarinda hari ini memeragakan 28 adegan rekonstruksi penganiayaan berujung kematian gurunya sendiri, Eko Hadi Prasetya (43). Dari rekonstruksi itu tergambar penganiayaan sudah direncanakan kedua pelaku.

Kedua santri yang masih berusia 15 tahun itu mengenakan penutup wajah. Mulai dari adegan keduanya dibangunkan tidur oleh korban Eko Hadi, membawa balok, memukulkannya kepada korban hingga korban meregang nyawa.

"Ada 28 adegan. Kita lihat dari rekonstruksi memang ada perencanaan melukai korban. Belum ada pelaku lain dari kasus ini," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, usai rekonstruksi, Rabu (2/3).

Kedua Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rahmatullah, kuasa hukum kedua tersangka menyatakan akan maksimal di persidangan untuk mengurangi ancaman hukuman. Sebab 28 adegan rekonstruksi tidak bisa dihindari lagi.

"Strategi kami di persidangan, agar bisa berupaya maksimal. Kan (kedua tersangka) masih di bawah umur, masa depan masih panjang. Ke depan nantinya ancaman bisa berkurang. Itu saja," kata Rahmatullah.

Dalam kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum, peradilan di Indonesia mengenal diversi, yang diatur dalam UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di mana diversi adalah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun untuk kasus itu, tidak bisa dilakukan diversi.

"Sistem peraturan memang tidak bisa untuk diversi. Arahnya memang sidang pengadilan," kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda, Yunita Syarifah Rahmawati.

Berkas Dipelajari Jaksa Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Chendi Wulansari menerangkan, 28 adegan itu menggambarkan perencanaan dilakukan kedua tersangka yang masih di bawah umur. "Memang niat awal bikin pingsan (korban Eko Hadi

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Chendi Wulansari menerangkan, 28 adegan itu menggambarkan perencanaan dilakukan kedua tersangka yang masih di bawah umur.

"Memang niat awal bikin pingsan (korban Eko Hadi Prasetya) lalu mengakibatkan korban meninggal dunia. Masih kita pelajari berkasnya. Dari rekonstruksi ada unsur (perencanaan) itu," kata Chendi.

Diberitakan sebelumnya, Eko Hadi ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalan area Ponpes, Rabu (23/2) sekira pukul 05.30 WITA. Belakangan diketahui korban dianiaya dua santrinya yang berhasil diamankan kepolisian di dalam Ponpes.

Motifnya kedua santri kesal HP-nya ditemukan dan disita korban saat membangunkan untuk salat Subuh berjamaah. Padahal dalam Ponpes tidak diperkenankan membawa HP. Korban dihantam balok dan HP berhasil diambil kembali kedua santri. Di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

No comments:

Post a Comment