NEGARATOTO - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan pelacakan terhadap aliran dana aset bos aplikasi robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Henry sudah ditangkap untuk kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih kami dalami dan lakukan tracing (aset)," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).
Ma'mun belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai aliran dana terhadap aset-aset yang hasil kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Selain mendalami aliran dana, kepolisian masih melakukan perhitungan total kerugian para korban robot trading Fahrenheit.
"Jangan berspekulasi dulu. Nanti ya biar kita lihat penghitungannya bagaimana, karena itu kan kadang-kadang korban itu melaporkan kerugian di gede-gedein, padahal dihitung cuannya dengan untungnya padahal gak begitu," katanya.
Ma'mun menyampaikan dari 18 korban yang telah diperiksa ternyata mewakili beberapa kelompok, mulai dari 15, 20, sampai 100 orang setiap kelompoknya dengan nominal kerugian mencapai ratusan Miliar.
"Nanti kita hitung yang benarnya, bukan saya yang menghitung nanti ada ahlinya. Nanti ketemu sendiri kerugiannya. Dari orang per orang kita dapatkan kemarin baru ratusan miliar aja ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Hendry Susanto akhirnya berhasil ditangkap. "Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3).
Whisnu mengatakan Hendry Susanto kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hendry sendiri merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ucapnya.
Selain berhasil meringkus Hendry, Polisi juga telah menciduk empat orang lainnya yakni, D, ILJ, DBC dan MF yang berperan sebagai admin media sosial dan memasarkan produk Robot Trading Fahrenheit.
"Kami sudah mengamankan 4 pelaku. Nanti akan kami kembangkan pelaku lainya," kata Auliansyah kepada wartawan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis.
Atas aksinya tersebut, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan berlapis yaitu Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Serta Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
No comments:
Post a Comment