Breaking

Wednesday, March 30, 2022

Korban Begal Palsu di Garut Divonis 9 Bulan

 

NEGARATOTO Ineu Siti Nurjannah (31) korban begal palsu yang mengaku kehilangan uang Rp1,3 miliar divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut. Hakim menjatuhkan hukuman kurungan sembilan bulan penjara atas perbuatannya itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Ariyanto mengatakan bahwa Ineu divonis bersalah dalam sidang dengan agenda putusan pada Senin (28/3). "Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 11 bulan kurungan penjara," katanya, Selasa (29/3).

Ia menjelaskan bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim karena terdakwa secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu. Ineu diketahui melanggar pasal 220 KUHP juncto pasal 55 ayat 3.

"Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian publik karena terdakwa mengaku dibegal dan hilang uang Rp1,3 miliar. Setelah diselidiki, ternyata dia ini berbohong demikian untuk menghindari tagihan utang. Dengan kasus ini, warga harus belajar untuk tidak melakukan hal serupa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sony Sonjaya menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. "Klien kami menerima atas putusan Majelis Hakim yang memvonis sembilan bulan penjara," sebutnya.

Sony mengungkapkan bahwa kliennya usai divonis bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara sembilan bulan langsung dibawa ke ruang tahanan negara (Rutan) Garut.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ineu Siti Nurjannah melapor ke Polres Garut. Dia mengaku menjadi korban begal di jalan sehingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Berdasarkan informasi dihimpun, Ineu mengaku dibegal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisurupan-CIkajang, tepatnya di Kampung Pamoyanan, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (8/10) sekitar pukul 18.10 WIB.

Sebelum kejadian pembegalan, korban mengaku dibuntuti pelaku dari pertigaan Papandayan, Cisurupan. Setelah sekitar 1 kilometer, tiba-tiba dari sebelah kanan korban diklakson dan dipepet pelaku dan meminta berhenti.

Saat itu korban melihat pelaku berjumlah tiga orang. Salah satunya turun dari sepeda motor lalu menodongkan pisau dan meminta kunci sepeda motor.

Pelaku juga merampas tas berisi uang tunai serta identitas korban. Mereka kemudian kabur ke arah Cikajang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor matic Scoopy warna merah keluaran 2021, uang tunai dalam bagasi motor Rp1,14 miliar, dan uang tunai dalam tas Rp156 juta.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan hasil penyelidikan dilakukan pihaknya, kejadian pembegalan yang dilaporkan Ineu rupayanya adalah rekayasa semata. Setelah didalami lebih jauh, Ineu mengakui kebohongannya.

"Rekayasa ini mulai terungkap saat Tim Sancang melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat dilakukan, Tim Sancang menemukan kejanggalan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya menyimpulkan bahwa ada rekayasa. Dan ternyata benar," ujarnya, Senin (11/10).

Rekayasa aksi pembegalan, menurut Kapolres, tidak hanya dilakukan oleh Ineu seorang. Setelah proses pemeriksaan panjang, diketahui ada keterlibatan orang lain untuk memuluskan rekayasa tersebut yakni seorang pria berinisial MM (39).

"MM ini berperan membantu IS dengan menyimpan motor dan barang-barangnya yang ada di tas di sebuah gudang," ungkapnya.

Ineu mengaku bahwa rekayasa kejadian tersebut dilakukannya untuk menghindari utang yang jumlahnya cukup besar. Atas perbuatannya, Ineu dan MM dijerat pasal 220 dan 242 ayat 1 dan 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres.

No comments:

Post a Comment