Breaking

Monday, March 14, 2022

Istri dan Manager Doni Salmanan Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim

 

NEGARATOTO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bakal menjadwalkan ulang untuk memanggil istri serta manager dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Keduanya dikabarkan batal diperiksa pada Senin (14/3), karena adanya beberapa alasan.

"Kami akan panggil lagi, waktu menyusul," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (14/3).

Pemeriksaan terhadap keduanya itu berkaitan dengan kasus yang menimpa Crazy Rich asal Bandung, yang kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex, dan langsung ditahan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan, pemeriksaan terhadap istri dan manager Doni Salmanan ditunda pada Selasa (15/3) besok. Diketahui, Dinan Nurfajinan Salmanan dan EJS sedianya akan dipanggil polisi pada Senin (13/3) ini.

"Wah kita meler, 3 hari kemaren kan penyitaan. Jadi kita mengajukan permohonan ditunda besok (Selasa). Saya koordinasi dulu sama penyidik. Kecapekan semua," kata Ikbar saat dihubungi, Senin (13/3).

"(Istri dan manager minta ditunda) Iya, kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," sambungnya.

Ia memastikan, mereka akan datang untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/3) besok.

"(Selasa) Insya Allah datang, kasih tahu yang lain ya," ujarnya.

Selain itu, untuk surat penundaan pemeriksaan hari ini akan diajukan oleh pihaknya pada hari ini ke penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara Doni Salmanan.

"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tandatangan surat sita barang bukti," katanya.

Doni Salmanan Tersangka

Polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Pria yang dilabeli dengan sebutan Crazy Rich Bandungini pun langsung ditahan.

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman. Setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban. Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) tengah malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditangkap. "Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

No comments:

Post a Comment