Breaking

Thursday, March 10, 2022

Fakta-Fakta Aliran Uang untuk Investasi Ilegal Crazy Rich

 

NEGARATOTO Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan melakukan investasi. Apalagi dengan nominal yang cukup besar. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana minta masyarakat memastikan investasi yang dilakukan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kehati-hatian investasi perlu dilakukan agar tidak terjerat untung yang menggiurkan. Seperti investasi ilegal yang kerap digaungkan para crazy rich. Informasi saja, kasus investasi ilegal yang saat ini mencut melibatkan dua crazy rich, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan. PPATK dalam hal ini menelusuri aliran dana dari kasus investasi ilegal tersebut.

PPATK menemukan adanya praktik yang disinyalir sebagai penipuan kepada publik untuk melakukan sejumlah transaksi. Selain itu, ada upaya untuk menjustifikasi transaksi tersebut menjadi risiko investasi yang harus ditanggung oleh publik.

Namun, sebenarnya, PPATK menemukan dibalik itu ada intensi memproduksi sebuah mekanisme transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan.

"Kami berupaya untuk melindungi publik, PPATK berupaya untuk kasus ini agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," tegasnya.

PPATK saat ini telah menelusuri aliran dana investasi ilegal para crazy rich. Berikut beberapa temuannya:

Bekukan 121 Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pembekuan rekening terkait dugaan praktik investasi ilegal yang menyeret sejumlah influencer crazy rich. Hingga 10 Maret 2022, PPATK telah membekukan 121 rekening dengan total nilai hampir Rp355 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut, setiap harinya PPATK menemukan perkembangan baru terkait pendalaman kasus ini. Dia pun menyebut proses pendalaman kasus masih akan terus dilakukan.

"Perkembangannya dari hari ke hari kita menemukan banyak hal baru dan transaksi baru dan banyak pihak baru yang kami perdalam," katanya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (10/3).

"Sebagai gambaran kepada teman-teman, saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi 121 rekening, itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih hampir RP 355 miliar itu sudah kita hentikan," tambahnya.

Aliran Dana ke Amerika Serikat Hingga China

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengaku menemukan aliran dana dari dan ke luar negeri terkait investasi ilegal para crazy rich. Dia menyebut, dana tersebut mengalir hingga ke Singapura, Australia, Amerika Serikat dan China.

"Iya, kita menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri, baik transaksi ke Indonesia ataupun transaksi dari Indonesia ke luar negeri, itu ada ke Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan kemudian China," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut dia, ada kecenderungan tindakan penipuan yang dilakukan dengan mengemas kegiatan investasi ilegal menjadi menarik dan memikat masyarakat. Sehingga melalaikan pihak masyarakat, apalagi dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan.

"Ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas sedemikian menarik sehingga melalaikan ke pihak publik atau masyarakat apalagi dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan," tuturnya.

Telusuri Aliran Dana Rp8 Triliun

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan terkait investasi ilegal. Dari laporan itu, PPATK tengah menelusuri aliran dana senilai Rp8,267 triliun. Aliran dana ini juga berkaitan dengan 121 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aliran dana ini juga berkaitan dengan pembelian sejumlah barang-barang mewah yang dilakukan oleh pelaku. Diketahui, saat ini yang sedang berjalan adalah kasus yang menyeret sejumlah crazy rich terkait dugaan investasi ilegal atau investasi bodong.

"PPATK terima 375 laporan transaksi, yang isi transaksinya adalah terkait dengan transaksi dari para pihak yang kita hentikan yang beliau (Bareskrim Polri) sudah melakukan beberapa upaya penegakan hukum termasuk penahanan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3).

Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait forex, evo trade, afiliator dan segala macam tadi itu Rp8,267 triliun lebih. Itu yang berasal dari 375 laporan,” imbuh dia.

Ivan menemukan jumlah itu termasuk dengan adanya laporan pembelian barang-barang mewah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kata Ivan, pihak yang memperdagangkan bawang mewah tadi sebagai pelapor yang wajib melaporkannya ke PPATK.

"Tapi berdasarkan database yang ada di PPATK, kami belum menemukan laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi," kata dia.

Ivan menduga adanya keterlibatan pihak tadi dalam rangkai pencucian uang. Namun pihaknya akan melakukan eksplorasi lebih jauh guna menemukan bukti-bukti. "Dalam konteks itu kami terus koordinasi dengan konjen pol Agus kemungkinan ada keterlibatan pihak tadi dalam rangkaian pencucian uang, tapi kita eksplorasi lebih jauh," tegasnya.

No comments:

Post a Comment