Breaking

Showing posts with label Paspor. Show all posts
Showing posts with label Paspor. Show all posts

Wednesday, October 5, 2022

Wednesday, October 05, 2022

Masa Berlaku 10 Tahun Hanya Untuk Paspor Yang Terbit Sejak 29 September 2022

 



Aturan Baru Ini Tertuang Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Yang Diundangkan Di Jakarta Pada 29 September 2022.

Negaratoto- Masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya lima tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (04/10).

Adapun masa berlaku 10 tahun hanya diberikan untuk paspor yang terbit usai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disahkan, alias setelah 29 September 2022. Sehingga paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, bukan otomatis berlaku 10 tahun.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa aturan mengenai biaya PNBP paspor yang harus dibayarkan tengah dalam pembahasan dengan stakeholder terkait. "Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," ungkapnya.

Sementara itu, Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan bahwa paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Sedangkan terkait mekanismenya, masyarakat harus mendaftar ke kantor imigrasi dan mengisi formulir terlebih dahulu. Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen seperti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

"Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi," demikian bunyi Permenkumham tersebut.

Saturday, October 1, 2022

Saturday, October 01, 2022

Masa Berlaku Paspor Indonesia Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Simak Syarat Membuatnya

 



Aturan Terkait Masa Berlaku Paspor Tersebut Tertuang Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Negaratoto - Masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya hanya 5 tahun kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian kutipan Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham tersebut.

Lantas, bagaimana nasib masyarakat yang sudah atau baru saja membuat paspor sebelum aturan ini berlaku? Melansir Kompas.com, pihak imigrasi masih belum memiliki petunjuk teknis lanjutan hingga kini.

"Belum ada juknis-nya (petunjuk dan teknis). Seyogyanya begitu, karena sudah tercetak di paspornya tidak bisa diubah," ungkap Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Fijar Sulistyo, kepada Kompas.com pada Sabtu (1/10).

Di sisi lain, pihak imigrasi menyebutkan bahwa penerapan aturan tersebut masih dalam tahap persiapan. "Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," papar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Adapun syarat untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini masih sama dengan aturan yang lama. Di antaranya adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Adapun masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. "Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2A Ayat 4.

Sedangkan terkait mekanismenya, masyarakat harus mendaftar ke kantor imigrasi dan mengisi formulir terlebih dahulu. Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen seperti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

"Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi," demikian bunyi Permenkumham tersebut.




Friday, April 1, 2022

Friday, April 01, 2022

Amerika Serikat Perkenalkan Paspor 'X' yang Netral Gender

Negaratoto - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken mengumumkan pada Kamis (31/03) bahwa "Warga AS akan dapat memilih X sebagai penanda gender mereka pada aplikasi paspor AS," mulai 11 April mendatang.

"Opsi ini akan tersedia untuk bentuk dokumentasi lainnya tahun depan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Keputusan ini mengikuti serangkaian langkah sebelumnya yang memungkinkan warga untuk memilih jenis kelamin pada aplikasi mereka tanpa memberikan dokumentasi medis terkait. Paspor AS pertama bertanda "X", bukan Male (laki-laki) atau Female (wanita), dikeluarkan pada Oktober 2021. Perbedaan X dikatakan untuk mengakomodasi individu yang mengidentifikasi sebagai non-biner, interseks, atau gender yang tidak sesuai.

"Sudah terlalu lama, transgender, non-biner, dan warga Amerika yang mengalami ketidaksesuaian gender menghadapi hambatan signifikan untuk bepergian dengan aman dan banyak yang tidak menghormati identitas gender mereka saat mereka bepergian di Amerika Serikat dan di seluruh dunia," demikian pernyataan dari Gedung Putih.

Agensi AS mengumumkan perubahan kebijakan
"Ini adalah langkah besar dalam mewujudkan komitmen presiden untuk memperluas akses ke dokumen identifikasi yang akurat untuk orang Amerika transgender dan non-biner," bunyi pernyataan Gedung Putih.

Pengumuman tersebut adalah salah satu dari beberapa yang dibuat untuk "Hari Visibilitas Transgender" — gerakan yang dimulai oleh para aktivis pada tahun 2014 dan diproklamirkan oleh Presiden Joe Biden tahun 2021.

Pengumuman Departemen Luar Negeri diikuti oleh Administrasi Jaminan Sosial, yang mengatakan warga juga akan dapat memilih "X" untuk mengidentifikasi jenis kelamin pada kartu Jaminan Sosial mulai musim gugur ini. Saat ini, kartu jaminan sosial tidak memiliki indikator gender.

Administrasi Keamanan Transportasi (TSA), yang bertanggung jawab atas pemeriksaan keamanan maskapai, akan membuat pos pemeriksaan yang netral gender. TSA juga akan "menghapus pertimbangan gender saat memvalidasi identifikasi pelancong di pos pemeriksaan keamanan bandara," dan mengurangi pat-down screening (serangkaian pemeriksaan yang menuntut pengecekan mulai ujung kepala hingga ujung kaki).

Masalah perang budaya
Gedung Putih mengatakan sedang memulai langkah-langkah untuk memudahkan perjalanan, menyediakan sumber daya untuk anak-anak transgender dan keluarga mereka, meningkatkan akses ke layanan dan manfaat pemerintah, dan mendorong visibilitas individu transgender dalam data federal.

Situs web baru Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, misalnya, menyediakan sumber daya untuk LGBTQI+ dan anak-anak transgender serta orang tua atau wali mereka. Menurut Gedung Putih, beberapa lembaga lainnya akan mengumumkan perluasan pengumpulan data identitas gender dan orientasi seksual.

"Setiap orang Amerika berhak mendapatkan kebebasan untuk menjadi diri mereka sendiri. Namun, terlalu banyak transgender Amerika masih menghadapi hambatan sistemik, diskriminasi, dan tindakan kekerasan," kata Gedung Putih.

Langkah itu dilakukan hanya satu hari setelah gubernur dua negara bagian lagi, Arizona dan Oklahoma, menandatangani undang-undang yang melarang atlet transgender berkompetisi dalam olahraga wanita di sekolah.

Hak transgender adalah salah satu dari beberapa isu panas yang digunakan politisi dan kelompok lobi untuk memicu perang budaya Amerika di tahun pemilihan.