Breaking

Saturday, December 3, 2022

Tilang Manual Terbit Lagi

 

NEGARATOTO Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghapus tilang manual. Penindakan diganti menggunakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 Tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sayangnya, penghapusan tilang manual malah menimbulkan tindak pelanggaran lalu lintas baru. Yakni, mengganti hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.

Pengendara 'nakal' bermaksud menghindari tilang elektronik yang diberada di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (28/11).

Alhasil, tilang manual diadakan kembali.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan sebelum menghapus tilang manual, apakah Polri sudah memikirkan para pengendara tidak melakukan pemalsuan hingga mencopot pelat kendaraannya.

"Lah kemarin sebelum bikin aturan tilang ETLE apa enggak dipikirkan lebih dulu? Kalau belum siap, kenapa harus buru-buru diluncurkan," kata Bambang Rukminto.

Menurutnya, salah satu tujuan penilangan secara elektronik karena untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh petugas 'nakal' kepada pelanggar.

"Tujuan ETLE salah satunya meminimalisasi pungli, kalau dikembalikan manual, ya punglinya kembali lagi. Bahkan kemungkinan tambah besar," ujarnya.

Terkait dengan dikembalikannya penilangan secara manual justru membuat masyarakat menjadi bingung. Apalagi, tilang manual itu dinilainya bakal menimbulkan kegiatan pungli.

"Penerapan aturan tanpa ada konsistensi itu malah akan membingungkan masyarakat, sekaligus menciptakan peluang praktik-praktik pelanggaran oleh penegak hukum sendiri seperti pungli yang makin besar," ungkapnya.

Instruksi Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.

Dengan tidak berlakunya tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas, penggunaan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan. Kemudian, petugas di lapangan juga akan dibekali kamera yang terpasang di badan.

Dijelaskan Kapolri, sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.

"Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi," jelas Sigit dalam keterangannya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (1/11).

Perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, dia bilang, stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.

"Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya," ujarnya.

Fenomena Baru


Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau Etle terhadap para pengendara. Hal ini diberlakukan setelah adanya kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar dengan menggunakan kamera Etle.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dengan adanya penilangan melalui kamera Etle di sejumlah titik. Membuat sejumlah pengendara melepaskan hingga memalsukan plat nomer kendaraannya.

"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor," kata Latif kepada wartawan, Senin (28/11).

Latif menyebut, untuk kendaraan yang paling banyak mencabut atau memalsukan plat nomor kendaraannya itu yakni sepeda motor.

"Rata rata kebanyakan sekarang plat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai kita akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai, kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," sebutnya.

Selain itu, terkait dengan kamera ETLE yang sudah terpasang pada 2019 silam di 53 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihaknya akan kembali memasang atau menambah kamera tersebut sebanyak 10 unit.

"Polda Metro Jaya dari tahun 2019 sebetulnya sudah ada 53 titik ETLE statis. Besok akan kita launching untuk melengkapi daripada seluruh pengawasan ruas jalan yang ada di Jakarta, ada 10 ETLE mobil yang akan kita operasionalkan," tutupnya.

Kebut Pengadaan ETLE Mobile

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengebut penggadaan ETLE mobile. Rencananya, tiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat 2 unit ETLE mobile. Sementara itu, khusus Direktorat Lalu Lintas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.

"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup perwilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (25/10).

Latif menerangkan, ETLE mobile dipasang di mobil-mobil patroli. Adapun, ETLE mobile tersebut telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

Latif menyebutkan jenis pelanggaran-seperti GaGe, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.

"Kecepatan 40/50 bisa mengcapture seluruh pelanggaran. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI. Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini," ujar dia.

No comments:

Post a Comment