NEGARATOTO - Seorang pria nekat menerobos masuk Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Pria tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ngamuk dengan mengendarai sepeda motor, Jumat (10/3) petang.
Kapolsek Cipayung, Kompol Gusti Sunawa, menceritakan kejadian bermula ketika seorang pria mengemudikan sepeda motor datang ke polsek. Tiba-tiba, pria itu mengeluarkan dua bilah parang.
"Di depan pintu masuk langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam), dua bilah parang besar. Langsung teriak-teriak mengancam petugas yang mengenakan pakai dinas," ujarnya. Demikian dikutip Antara, Sabtu (11/3).
Tak hanya mengancam petugas, pelaku juga merusak mobil dinas patroli yang terparkir di pelataran dekat pintu masuk. Akibatnya, kaca depan mobil pecah retak karena terkena sabetan parang.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian merusak tiga kaca pintu depan Mapolsek Cipayung dan berupaya masuk ke ruang SPKT. Pada saat itu, sedang ada warga sedang membuat laporan.
"Kami mencoba melakukan langkah preventif, melakukan imbauan. Tapi dia tetap melakukan perusakan. Saat kejadian ada warga sedang melapor," kata Gusti.
Ditetapkan Tersangka
Pelaku inisial AP kini telah ditetapkan tersangka. Demikian dibenarkan Kapolres metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.
"Iya, tersangka," kata Budi saat dikonfirmasi.
AP dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 ayat 1 dan atau Pasal 212 KUHPidana.
Pernah Huni RSJ
Saat dikonfirmasi ke keluarga tersangka, didapati fakta AP pernah menjadi penghuni Rusamh Sakit Jiawa (RSJ).
"Kemarin hasil pemeriksaan keluarga tersangka, pernah masuk ke RSJ," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3).
Meskipun demikian, polisi masih tetap akan memeriksa tersangka apakah betul memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Tetap kita akan dalami dengan melakukan observasi di RS Kramatjati," katanya.
No comments:
Post a Comment