Negaratoto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan berinisial AK sebagai tersangka, kasus penyalahgunaan pemanfaatan aset daerah di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua setelah ketua Koperasi Saung Bekasi berinisial NH pada 8 Desember 2022. Pada kasus ini, kerugian keuangan negara yang bersumber dari pendapatan daerah mencapai Rp973.026.000
Kasus korupsi ini berawal ketika NH melayangkan surat permohonan tempat dagang hasil pertanian di lokasi tersebut pada 9 Agustus 2016. Kemudian pada 15 Agustus 2016, AK mengeluarkan surat izin pemanfaatan lahan dengan nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, dalam memanfaatkan aset daerah tersebut, tidak terdapat perjanjian pemanfaatan barang milik daerah antara pengguna barang dengan Koperasi Saung Bekasi.
"Bahwa setelah dikeluarkannya surat izin tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1).
Dia mengatakan, pada kasus ini kewenangan AK selaku kepala Dinas Pertanian pada 2016 lalu itu juga tidak sesuai sebagai pengguna barang. Karena pemanfaatan aset daerah harus mendapat persetujuan sekretaris daerah sebagai pengelola barang.
"Perbuatan tersangka AK tidak sesuai dengan kewenangannya sebagai pengguna barang, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah tidak ditempuh oleh AK," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan seorang pria berinisial NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan milik Pemkab Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kamis (8/12). NH langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
Dari hasil penyidikan, diketahui kalau NH selaku ketua Koperasi Saung Bekasi tidak pernah menyetorkan pendapatan dari hasil pemanfaatan lahan milik Pemkab Bekasi yang dijadikan pasar sejak 2016 hingga 2022. Dari kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp973.026.000.
Uang tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi. Namun selama sekitar enam tahun mendapat izin mengelola aset daerah, NH justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka NH atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.
Sebagai ketua Koperasi Saung Bekasi, NH memanfaatkan aset Pemkab Bekasi berdasarkan surat izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan oleh kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tertanggal 15 Agustus 2016. Namun izin tersebut justru dimanfaatkan untuk keperluan pribadi tersangka.
Padahal dalam surat izinnya, aset tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan publik dan tercantum retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah oleh pihak pengguna. Penyidik juga menemukan fakta lain pada kasus ini, yakni koperasi yang dipimpin NH tidak memiliki legalitas seperti akta pendirian, izin usaha, NPWP, hingga laporan keuangan koperasi.
"Lebih lanjut, tersangka ini justru menyewakan atau melakukan pungutan pada pengguna aset tersebut, yakni pedagang. Di sini muncul kerugian negara," kata Siwi.
Lahan seluas 5.000 meter persegi yang dijadikan untuk pasar dimanfaatkan NH dengan cara memungut uang kepada pedagang sebesar Rp15.000 per hari. Tersangka juga memungut uang dari biaya parkir di dalam pasar.
"Bahwa dari pungutan-pungutan tersebut tersangka memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar ikan higienis untuk kepentingan pribadi tapi tidak pernah ada penerimaan PAD. Dari penghitungan penyidik, kerugian yang harusnya disetorkan yakni sebesar Rp973.026.000," ucap Siwi.
No comments:
Post a Comment