Negaratoto - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang pria inisial SM (38) karena melakukan perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 59 tahun di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pelaku sempat kabur selama dua bulan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku merupakan pekerja bangunan asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Sebelumnya kita mengeluarkan DPO terhadap SM ini pada November 2022 lalu karena yang bersangkutan kabur ke daerah asalnya," kata Kompol Fadhillah, Jumat (20/1).
Dia menjelaskan, peristiwa perampokan dan pemerkosaan terjadi pada September 2022 lalu. SM masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang. Korban saat itu hendak ke dapur mencuci tangan di wastafel.
Pelaku memukul bagian punggung korban menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh ke lantai. Nenek itu diseret ke ruang tamu sembari diancam bunuh oleh pelaku.
"Mulut korban dibekap dan lehernya dicekik. Pelaku mengambil beberapa jilbab di kursi untuk mengikat tangan dan mulut agar korban tidak berteriak," ujar Fadhillah.
Selanjutnya, SM masuk ke salah satu kamar rumah dan mengobrak-abrik isi kamar. Ia mengambil uang tunai senilai Rp300 ribu yang tersimpan di sana dan kemudian memerkosa korban. Usai menjalankan aksi bejat tersebut pelaku SM mengecek apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dunia.
"Dia pegang tangan, kaki, serta mengecek apakah korban masih bernapas, sebelum melarikan diri lewat pintu depan rumah," bebernya.
Korban yang masih sadar, mendengar langkah kaki pelaku pergi. Ia berusaha melepaskan ikatan tangan dan kemudian meminta pertolongan ke warga sekitar.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebatang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, gunting besi, obeng, topi, serta selembar daster yang digunakan korban saat kejadian.
"Selain itu juga ada hasil visum korban dari dokter yang menunjukkan bahwa ada beberapa luka di bagian tubuh korban, termasuk luka robek di alat vital," jelas Kompol Fadhillah.
Dia menyebut tersangka SM dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat subsidair Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
No comments:
Post a Comment